HUKRIMLINGGAPERISTIWAPOLITIK

Kabiro radarkepri.com Gugat Sekwan dan Bupati Kabupaten Lingga Perbuatan Melawan Hukum

57
×

Kabiro radarkepri.com Gugat Sekwan dan Bupati Kabupaten Lingga Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kabiro radarkepri.com, Aliasar didampingi kuasa hukumnya mengajukan gugatan PMH melalui PTSP Pengadilan Negeri Tanjungpinang (5/11).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kepala Biro radarkepri.com wilayah Kabupaten Lingga, Aliasar mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tindakan salah seorang pejabat Sekretris Dewan Lingga bernama Safarudin, Selasa  (5/11/2024).

Melalui kuasa hukum, Suherman S.H., Aliasar mengajukan gugatan PMH karena pengancaman yang menimbulkan kerugian materil dan imateril.

“Kita sudah selesai menghitung kerugian materil dan imateril, nilainya ada dalam materi gugatan. Nanti akan kita buka semua di persidangan” tegas Suherman.

Selain Safaruddin yang digugat melakukan PMH, sambung Suherman SH, ada pihak lain yaitu disebut dengan turut tergugat, yaitu Bupati Lingga saat itu, M Nizar S.Sos dan istrinya, Maratusholiha.

Suherman SH menduga dugaan pengancaman oleh Safaruddin ini karena adanya pengungkapan kasus dugaan korupsi tanaman hias dan bonsai di halaman kantor Bupati Lingga yang ditulis kliem kami Aliasar. 

Dimana dalam tulisan itu disebutkan adanya keterlibatan Maratusholiha selaku ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga.

”Patut diduga aksi pengancaman ini disuruh langsung maupun tidak langsung oleh Bupati Lingga, M Nizar dan atau istrinya. Itu alasan hukum kami menjadikan M. Nizar dan Maratusholiha sebagai pihak turut tergugat.” jelasnya.

Adapun mengenai bukti-bukti menguatkan dalil-dalil hukum PMH yang dimiliki, lanjut Suherman SH adalah rekaman suara dan video. ”Kita akan tampilkan dalam persidangan nanti bukti-bukti tersebut.”pungkasnya.

Gugatan tersebut sudah terdaftar dan teregistrasi di PN Tanjungpinang dengan nomor 79/Pdt.G/2024/PN Tpg.

Terkait uraian diatas, upaya konfirmasi dan klarifikasi terus dilakukan dengan pihak terkait namun belum membuahkan hasil.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *