DAERAHHUKRIMPENDIDIKANPERISTIWA

Kejati Kepri Tahan Direktur PT. GSB dan Dirut PT. SCP Tersangka Korupsi PNBP

30
×

Kejati Kepri Tahan Direktur PT. GSB dan Dirut PT. SCP Tersangka Korupsi PNBP

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri Tahan Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Segera Catur Tersangka Korupsi PNBP.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau tahun 2015 sampai 2021.

Tersangka AL selaku Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam, merubah perusahaanya menjadi PT. Gema Samudera Sarana. Sedangkan tersangka S selaku Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa merubah perusahaannya menjadi PT. Perlayaran Kurnia Samudra.

Perusahaan Terbatas tersebut bukan merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yaitu PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan PT. Gemalindo Shipping.

Walaupun telah memiliki ijin tetapi tersangka selaku Direktur Perusahaan tersebut tidak menyetorkan bagi hasil/ sharing yang seharusnya menjadi Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat kerugian keuangan negara sekitar 9,63 milyar rupiah dan $ 46,252 dollar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto S.H., M.H., mengatakan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 04 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Para tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Masih ada penetapan tersangka berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat. Kata Teguh Subroto, Senin (4/11/2024).

“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”,tutup Kajati Kepri. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *