DAERAHHUKRIMPENDIDIKANTANJUNGPINANG

Pemko Tanjungpinang Terbitkan SP3 untuk Pemilik Bangunan Tanpa Izin

34
×

Pemko Tanjungpinang Terbitkan SP3 untuk Pemilik Bangunan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Kantor Wali Kota Tanjungpinang Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Setelah penerbitan Surat Peringatan (SP) kedua dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan WR. Supratman batu 8 atas, akhirnya Pemko Tanjungpinang menerbitkan Surat Peringatan ketiga terhadap Haldy Chan alias Ba’ i sebagai pemilik bangunan.

Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, yang menegaskan akan ada konsekuensi serius jika peringatan ini tidak ditindaklanjuti.

Dari data yang dihimpun, SP3 yang diterbitkan dengan nomor surat 651.2/1523/5.15.03/2024, secara tegas menyebutkan bahwa Haldy Chan belum memenuhi poin-poin perbaikan yang tercantum dalam SP1 dan SP2.

Karena itu, Dinas PUPR Tanjungpinang mendesak agar Haldy Chan segera melakukan penyesuaian sesuai dengan poin-poin yang dimaksud dalam surat peringatan sebelumnya.

Ada beberapa poin pelanggaran pengembang diantaranya, fasum yang ada di site plan tidak ada, penanaman pohon palem tidak dilakukan, vaping blok dilakukan semenisasi saja dan parit yang di bangun mengenai lahan pembatas sempadan milik warga.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Sabtu (2/11) menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi persoalan dimaksud langsung ke dinas PUPR

“Silahkan ditanyakan langsung ke PUPR apakah pemegang IMB sudah menindaklanjuti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud di teguran yang diberikan ya,” tulisnya, Sabtu (2/11/2024).

SP3 bersifat penting, ditandatangani oleh Rusli M.Eng., Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang. Namun, hingga berita ini diturunkan, Rusli belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait SP3 ini dan pesanan WhatShap tidak terbaca.

Hingga saat ini, pihak Haldy Chan belum berhasil ditemui untuk memberikan pernyataan terkait peringatan yang baru diterbitkan tersebut.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *