REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Terdakwa Ruliansyah mantan anggota Pilisi di Polresta Tanjungpinang, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal berlapis karena memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Dakwaan terhadap Ruliansyah, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garindra Rahdianawati dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (29/10/2024).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, terdakwa Ruliansyah, tanpa hak memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 0,95 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama dan melanggar pasal 116 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.
“Dakwaan ketiga, terdakwa juga dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa.
Dalam kronologis dakwaan, Jaksa juga menyebut, terdakwa Ruliansyah ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang di sebelah Kantor Disdukcapil kota Tanjungpinang pada Selasa (11/7/ 2024).
Selain terdakwa Ruliansyah, Polisi juga mengamankan tiga pelaku narkoba lainnya, yang dituntut secara terpisah.
“Dari penangkapan ini, Polisi menemukan 6 paket sabu-sabu seberat 0,95 gram,” sebutnya.
Atas dakwaan ini, terdakwa Ruliansyah dan kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU.
Kepada majelis Hakim, terdakwa juga mengaku, adalah mantan anggota Polisi yang diberhentikan dengan tidak Hormat karena narkoba. “Saya di PTDH di Polresta Tanjungpinang karena narkoba,” singkat Ruliansyah.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra didampingi oleh Majelis Hakim, Fausi dan Sayed menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda saksi-saksi.