REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Bintan, terancam dilaporkan ke Kejaksaan Agung-RI, atas dugan tidak objektif dan tidak rasional dalam penuntutan kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang, tersangka Hasan, dan M.Ridwan serta Budinam.
Kuasa hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan, mengatakan, tidak jelasnya penuntutan serta bolak-baliknya berkas perkara kasus pemalsuan surat tanah itu dengan alasan belum lengkap menjadi pertanyaan.
Lucky mengatakan, pengembalian berkas perkara oleh Jaksa ke Penyidik hingga beberapa kali dalam kasus ini, sangat tidak rasional dan merugikan kliennya yang merupakan korban.
Alasan pengembalian berkas yang berulang oleh Jaksa ke Penyidik, dengan tuntutan pemenuhan dokumen SK asli Gubernur Riau tahun 1991, sebutnya, merupakan sesuatu yang tidak mendasar dan masuk akal.
“SK Gubernur Riau Nomor: KPTS.421/VIII/1991 tentang pencadangan tanah seluas ±100 hektar di Sei Lekop, Bintan Timur, kepada PT Expasindo Raya ini yang menjadi salah satu alasan JPU Kejari Bintan, menyatakan berkas belum lengkap,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada sejumlah media.
Atas pengembalian berkas oleh Jaksa ini, lanjutnya sangat disayangkan. Sebab, dalam kasus dugaan Pemalsuan surat atas perolehan lahan yang dikeluarkan Lurah dan Camat di kawasan Bintan itu, telah memiliki dokumen pendukung, termasuk rekomendasi Bupati Kepulauan Riau tahun 1990, yang merupakan dasar dari SK tersebut. Dokumen ini, juga sudah disertakan penyidik dalam berkas yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Selain itu, Hasan, sebagai salah satu tersangka, juga telah mengakui kesalahannya atas penerbitan surat pengoperan hak penguasaan tanah, dengan mengembalikan uang kepada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Dengan pengakuan ini, lanjut Lucky, apalagi yang ditunggu Jaksa Penuntut Umum?.
Lucky juga mengatakan, sikap Jaksa di Kejari Bintan ini, juga menimbulkan tanda tanya serta persepsi, bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak rasional dan mencederai kepercayaan publik.
“Kami berharap Kejaksaan dalam kasus ini independen dan objektif, sehingga tidak terlibat dalam intrik “ingin mengamankan” orang tertentu,” pungkasnya.
Kronologis Penetapan Hasan, M.Ridwan dan Budiman Tersangka Pemalsuan Surat
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan menetapkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan Sos, M.Ridwan dan Budiman tersangka kasus pemalsuan surat pengoperan hak penguasaan tanah di kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.
Atas penetapan tersangka ini, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan dan M.Ridwan serta tersangka Budiman juga sempat ditahan Satreskrim Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP.Riki Iswoyo menyatakan, ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur dengan, Mantan Lurah Sei Lekop dan honorer Kelurahan Sei Lekop sebagai juru ukur.
Penetapan tersangka ini lanjut Kapolres, dilakukan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan gelar perkara di Polda Kepri.
Dari gelar perkara yang dilakukan di Polda Kepri, selanjutnya Polres Bintan mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.
Tiga tersangka kasus pemalsuan surat di lahan yang diklaim milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur ini, juga disebut meraup keuntungan Rp198 juta setelah menerbitkan 19 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT).
Dari keuntungan itu, Hasan, selaku inisiator dikatakan menerbitkan SKPT atas nama dirinya sendiri dengan Nomor 593/KSL/XI/2016/785 pada tanggal 30 November 2016 pada lahan seluas 1.073,5 M². Lahan itu kemudian, dijual kepada M.Zainal Abidin.
Dari keuntungan yang diperoleh sebut Kapolres Bintan, Hasan selaku inisiator menerbitkan SKPT atas nama dia sendiri dengan Nomor 593/KSL/XI/2016/785 tanggal 30 November 2016 seluas 1.073,5 M2. Lalu lahan itu dijual ke pihak kedua yaitu M.Zainal Abidin, atas penjualan lahan tersebut Hasan memperoleh keuntungan sebesar Rp115 juta.
Uang keuntungan Rp115 juta itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk kebutuhan kegiatan kantor pada saat itu menjabat sebagai Camat di Bintan Timur.
Sementara tersangka Muhammad Ridwan lanjutnya, memiliki peran berkoordinasi dengan OKI Irawan (almarhum) dan Hasan untuk mencari pembeli.
“Tersangka M.Ridwan ini, juga menerbitkan SKPPT atas namanya sendiri dengan Nomor 593/KSL/XI/2016/780 tanggal 16 November 2016. Lahan seluas 904,5 M2 itu kemudian dijual ke Ratua Sianipar dengan harga atau keuntungan Rp55 juta,” kata Kapolres.
Sedangkan tersangka Budiman, mempunyai peran mencari dasar penerbitan milik TY dan Syarifudin. Kemudian melakukan pengukuran, dan membuat gambar dan mencetak sporadik serta SKPPT.
“Di lokasi itu, tersangka Budiman juga ikut mendapatkan lahan. Lalu dijualnya dengan Jampi Pardede seharga Rp28 juta,” katanya.
Modus operandi ketiga tersangka lanjut Kapolres, dilakukan dengan cara menginventarisir terhadap surat-surat masyarakat dan menemukan SKT atas nama Rastian Rauf.
“Selanjutnya, mereka mencari pembeli yang selanjutnya diterbitkan SKT dan SKPPT sehingga terjadi dugaan pidana pemalsuan surat di atas bidang tanah milik PT Expasindo Raya,” jelasnya.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka kata Kapolres, dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Jo Pasal 264 Ayat (1) ke 1e dan Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.