
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenakan sangsi karena sering bolos kerja dan tidak masuk kerja hingga tersandung masalah hukum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, dijatuhi sanksi akibat sering bolos dan tidak masuk kerja. Sementara satu ASN lainnya, saat ini sedang berurusan dengan hukum karena kasus narkoba.
“ASN yang sering bolos kerja dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat golongan dan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Jika mereka menunjukkan perubahan, status mereka akan kembali normal,” ujar Fatah, Rabu (23/10/2024).
Sanksi tersebut kata Fatah, dijatuhkan karena tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai andi negara.
“Alasan masing-masing ASN tidak hadir di tempat kerja bervariasi, mulai dari mencari pekerjaan sampingan, menghadapi masalah keluarga, hingga karena malas,”ungkapnya.
Berdasarkan kondisi ini, BKPSDM Tanjungpinang memutuskan untuk memberikan sanksi sebagai efek jera.
“Jika pelanggaran tersebut terulang, mereka akan menghadapi ancaman sanksi pemberhentian,” tegasnya.
Selain itu, Fatah menyebutkan ada juga satu ASN yang saat ini berurusan dengan hukum karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. ASN tersebut telah diberi sanksi berupa pemberhentian sementara.
“ASN yang terlibat narkoba ini masih menerima gaji, tetapi tidak penuh. Saya tidak ingat persis berapa persen yang diterima,” jelasnya.
Saat ini lanjutnya, pihak BKPSDM Tanjungpinang menunggu putusan tetap dari pengadilan untuk memutuskan apakah ASN tersebut akan dipecat.
“Jika hukumannya lebih dari dua tahun, ASN tersebut akan diberhentikan. Jika kurang dari itu, pemecatan akan dipertimbangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkasnya.