BINTANDAERAHHUKRIMPERISTIWA

Satreskrim Polres Bintan Tahan Tersangka MR, Pelaku Tipu Gelap Lahan di Kampung Jeropet Kawal

294
×

Satreskrim Polres Bintan Tahan Tersangka MR, Pelaku Tipu Gelap Lahan di Kampung Jeropet Kawal

Sebarkan artikel ini
Mapolres Bintan, Jalan Bintan Buyu, Kabupaten Bintan.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan melakukan penahanan terhadap tersangka MR dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan 8 Hektar lahan milik keluarga pelapor Risnawati, di Kampung Jeropet Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo kepada wartawan membenarkan penahanan tersangka MR dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan 8 Hektar lahan di Kampung Jeropet Kawal, Bintan.

“MR sudah kita amanakan, sekarang berada di dalam sel tahanan Polres Bintan,” ujar Prasojo, Selasa (22/10/2024).

Prasojo mengatakan MR ditahan sejak Jum at 18 Oktober 2024, selanjutnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah juga di kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. “SPDP sudah kami kirim ke kejari Bintan dan MR sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sebelum penahanan dilakukan, Satreskrim Polres Bintan mengabarkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan tersangka terhadap MR untuk hadir menemui penyidik dan surat tersebut diterima langsung oleh isterinya.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik pada akhirmya mengambil keputusan untuk menahan tersangka MR dengan berbagai pertimbangan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan hukuman 4 Tahun Penjara.

“Kerugian dalam perkara ini sesuai pengakuan tersangka sebesar Rp 170 juta,” pungkas Kasi Humas Polres Bintan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *