BINTANDAERAHPENDIDIKANPERISTIWA

Disdik Bintan Sosialisasi Penerapan Lima Hari Sekolah Tingkat TK, SD dan SMP

105
×

Disdik Bintan Sosialisasi Penerapan Lima Hari Sekolah Tingkat TK, SD dan SMP

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan mewajibkan seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP di Bintan untuk menerapkan jam belajar lima hari sekolah (LHS).

Kebijakan ini harus dijalankan paling lambat pada pertengahan Oktober 2024, sebagaimana diatur dalam surat edaran yang telah diterbitkan oleh Disdik Bintan.

Kepala Disdik Bintan, Nafriyon, menjelaskan bahwa saat ini sosialisasi mengenai penerapan LHS masih berlangsung.

Dengan penerapan ini, seluruh sekolah tingkat TK, SD, dan SMP harus menerapkan sistem sekolah dari Senin hingga Jumat.

“Sebelumnya, hanya sekolah yang sudah siap yang menerapkan LHS, namun mulai Oktober 2024, sistem ini wajib diterapkan oleh seluruh sekolah,” ujar Nafriyon, Jumat (4/10/2024).

Ia menambahkan bahwa dengan diberlakukannya LHS, jam belajar akan berubah. Jam belajar yang semula berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, kini akan diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB.

Nafriyon menyebutkan bahwa penerapan LHS sudah berjalan di beberapa sekolah, namun belum menyeluruh.

Saat ini, jenjang TK Negeri telah menerapkan LHS di seluruh sekolah, dengan 8 sekolah yang semuanya telah mematuhi aturan ini.

Di jenjang SD Negeri, dari 87 sekolah, 85 sudah menerapkan LHS, sementara dua sekolah lagi akan menyusul minggu depan.

Sedangkan untuk SMP, dari 28 sekolah yang ada, 27 sekolah telah menerapkan LHS, dengan satu sekolah yang akan segera mengikuti.

“LHS wajib diterapkan di semua sekolah negeri, sementara untuk sekolah swasta, penerapannya diserahkan pada masing-masing sekolah,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *