REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur netralitas RT dan RW dalam Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyatakan SE tersebut bertujuan untuk memastikan RT dan RW tetap netral selama masa kampanye dan pemilihan kepala daerah di kota Tanjungpinang.
Namun, SE Netralitas RT/RW ini akan berbeda dengan aturan netralitas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Zulhidayat menjelaskan RT dan RW, sebagai lembaga kemasyarakatan, diingatkan untuk menjaga netralitas mereka, terutama dengan tidak menghalangi pasangan calon (Paslon) dalam melakukan kampanye di wilayah mereka.
Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan, dan setiap pelanggaran dapat dilaporkan sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi) yang ada.
“RT dan RW tidak boleh menghalangi paslon untuk kampanye di wilayahnya. Terkait dengan pengawasan dan pembinaan, silakan dilaporkan jika ada pelanggaran sesuai tupoksi kita,” kata Zulhidayat, Rabu (2/10/2024).
Zulhidayat mengatakan, SE tersebut telah diparaf olehnya dan masih menunggu paraf dari Pj Walikota Tanjungpinang yang saat ini berada di luar kota.
SE ini katanya, akan menegaskan kembali ketentuan yang sudah pernah dibuat pada Pemilu sebelumnya.
Ia juga menekankan selain RT dan RW, ASN juga wajib netral sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin pegawai, telah diatur dengan jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa tidak ada aturan khusus mengenai netralitas RT/RW, Namun permasalahan bisa timbul jika RT atau RW memihak salah satu paslon selama kampanye di wilayah mereka.
“Misalnya, jika ada paslon yang dihalangi atau salah satu paslon difasilitasi sedangkan yang lain tidak, hal tersebut dilarang bagi ASN. Jika RT dan RW merupakan ASN, TNI, atau Polri, maka mereka melanggar aturan netralitas ASN,” ujar Yusuf.
Yusuf juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada temuan terkait ASN yang tidak netral dalam pilkada ini.
“Jika ada yang menghalangi kampanye, menghalangi orang datang ke TPS, atau mengajak orang untuk golput, hal tersebut jelas merupakan tindak pidana,” tutupnya.
Ia mengaku bahwa SE tersebut telah diparaf olehnya dan masih menunggu paraf dari Pj Walikota Tanjungpinang yang saat ini sedang berada di luar kota.
Menurutnya sebenarnya SE tetapi sebelum Pemko Tanjungpinang telah membuat SE pada Pemilu lalu, sehingga ini kami tegaskan lagi pada saat Pilkada.
Sementara itu, Ia menegaskan undang-undang ASN sudah jelas bahwa ASN Wajib Netral. Didalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang aturan disiplin pegawai sudah jelas, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa untuk netralitas RT/RW tidak ada aturan khusus, yang menjadi permasalahan jika memilih atau tebang salah satu paslon pada saat kampanye di wilayahnya.
“Misalnya, ada paslon yang dihalang halangi dan salah satu paslon difasilitasi sedangkan yang lain tidak, yang dilarang itukan ASN. Jika RT dan RW merupakan ASN, TNI Polri maka melanggar aturan netralitas ASN,” ucapnya.
Yusuf menyampaikan sampai sejauh ini belum ada temuan terkait ASN yang tidak netral pada pilkada ini.
“Jika menghalangi-halangi orang kampanye, menghalangi -halangi datang ke TPS itu jelas di pidana, dan mengajak orang untuk golput,” tuturnya.