REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) pmenerima 11 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan oknum polisi Polresta Barelang Batam terlibat dalam penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyampaikan, 11 SPDP tersebut dikirimkan penyidik Polda Kepri pada 6 September 2024 lalu.
“Ada 11 SPDP dengan nama dan status tersangka. Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika,” urai Yusnar, Jumat (27/9/2024).
Adapun inisial 11 tersangka yang disebut dalam SPDP dari penyidik Polda Kepri adalah AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN, dan A.
Atas pengiriman SPDP oleh Polda Kepri ini, Kejati Kepri juga telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang profesional untuk menangani kasus ini,” jelasnya.
Sementara untuk berkas perkara, Yusnar mengatakan, hingga saat ini pihak Kejaksaan belum menerima 11 tersangka dan masih menunggu pelimpahan dari penyidik Polda Kepri.
Kapolda Kepri: Anggota Polisi Penjual Narkoba Diproses Hukum
Terpisah, Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, menegaskan, oknum polisi yang menjual barang bukti narkoba jenis sabu di Polresta Barelang, Batam, akan diproses hukum sebagaimana pelaku narkoba lainnya.
Proses hukum ini, merupakan tindak lanjut dari tindakan pidana etik kepolisian, yang sebelumnya telah memutuskan pemecatan terhadap 10 anggota Polri.
Saat ini proses hukum sedang berjalan,” ujar Kapolda Yan Fitri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang.
Kapolda menegaskan, proses hukum pidana akan dikenakan pada semua anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Seluruh anggota, mulai dari Kasat Narkoba, Kanit, hingga anggota lainnya, akan diproses,” tutur Yan Fitri.
10 Anggota Polisi Polresta Barelang Dipecat
Sebelumnya, 10 anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang dalam menyisihkan barang bukti narkoba seberat 1 kg sabu.
Sidang putusan KEPP yang digelar sejak 30 Agustus hingga awal September 2024 menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 10 anggota Polri tersebut.
Mereka yang dipecat adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama sembilan anggota lainnya, yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, Ipda Fadillah, dan tujuh lainnya, yaitu Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, Bripka Alex Chandra, Bripka Aryanto, dan Brigpol Maruf Rambe.
KKEP menyatakan, mereka melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa pelanggaran mencakup penyalahgunaan narkoba, psikotropika, serta obat terlarang, termasuk menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi barang-barang terlarang tersebut.
Dari 10 anggota Polri yang dipecat, tiga di antaranya mengajukan banding atas putusan KEPP.