
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau.
Penyerahan dukumen ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam, di Ruang Kerja Kejati Kepri, Selasa (24/9/2024)
Kepala Kantor Perwakilan BPKP Kepri, disaksikan Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom S.H.,M.H., serta sejumlah pejabat dan auditor BPKP menyaksikan penyerahan dokumen tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan kerjasama operasi yang dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan beberapa perusahaan pada periode 2015 hingga 2021.
Berdasarkan keterangan pers Penkum Kejati Kepri menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal, ditemukan adanya PNBP sebesar 5% tidak disetorkan ke kas negara, serta pembayaran PNBP sebesar 20% tidak sesuai dengan ketentuan.
Laporan hasil audit BPKP mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 14 miliar akibat penyimpangan tersebut. Hingga saat ini, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah memeriksa 25 saksi dan segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada, tulisnya.
Kepala Kejati Kepri berharap penyerahan dokumen ini menjadi langkah penting dalam optimalisasi pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau. Kerjasama dengan BPKP diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, serta mempercepat proses penanganan berbagai kasus korupsi.