
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Seorang wanita berinisial Jct (19) ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna silver dengan nomor polisi BP 3218 CP.
Penangkapan Jct dilakukan di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan KM 9, Gang Pinang Auto, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (17/9/2024).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasi Humas Ipda Syahrul Damanik, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motornya.
Sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah korban di Jalan Rumah Sakit, Gang Kapaya II No. 10, RT/RW 005/003, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
“Pelaku Jct ditangkap di kos-kosan di Jalan D.I. Panjaitan. Saat diamankan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut di Gang Kapaya II,” ungkap Syahrul, Sabtu (21/9/2024).
Modus operandi yang digunakan pelaku, adalah dengan mengambil kunci motor milik korban yang tergantung di pintu rumah, lalu membawa sepeda motor yang terparkir di teras.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.