DAERAHEDITORIALPENDIDIKANPOLITIK

Sekwan Kepri Ajukan Unsur Pimpinan DPRD Provinsi dan Pengesahan 7 Fraksi

73
×

Sekwan Kepri Ajukan Unsur Pimpinan DPRD Provinsi dan Pengesahan 7 Fraksi

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 43 anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2029, resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepri di Balairung, ruang sidang utama DPRD Kepri, pada Senin (9/9/2024) lalu.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Empat unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2029 resmi diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pengajuan unsur pimpinan DPRD kepri ini, dilakukan Sekretaris Dewan setelah sebelumnya ditetapkan dalam sidang internal DPRD Kepri.

Ketua sementara DPRD Kepri, Capt. Luther Jansen, bersama Sekretaris DPRD Kepri, Martin Maromon, mengatakan, bahwa nama-nama pimpinan DPRD Kepri yang diajukan, berdasarkan surat rekomendasi dari masing-masing pimpinan partai politik pemilik suara terbanyak di DPRD Kepri.

Keempat nama unsur pimpinan yang kami ajukan ke Mendagri ini, berdasarkan surat rekomendasi dari partai Politik masing-masing yang diajukan ke Dewan,” kata Capt. Luther Jansen di Tanjungpinang.

Empat Unsur Pimpinan DPRD Kepri 2024-2029 diantaranya;

Sekretaris DPRD Kepri, Martin Maromon, menambahkan keempat nama unsur pimpinan yang diajukan ke Menteri Dalam Negeri Melalui gubernur itu adalah Anggota DPRD Kepri Iman Setiono dari Partai Gerindra sebagai Ketua DPRD.

Sementara itu, tiga Wakil Ketua DPRD adalah anggota DPRD Kepri Hj. Dewi Kumalasari dari Partai Golkar, Anggota DPRD Kepri dr. Tengku Dahlan dari Partai Demokrat, serta Anggota DPRD kepri Bahtiar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain itu, DPRD Kepri sebutnya, juga telah mengesahkan tujuh fraksi DPRD Kepri. Dari 7 Fraksi itu, empat fraksi diantaranya adalah fraksi utuh, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKS. Sedangkan tiga fraksi lainnya merupakan gabungan dari beberapa partai politik.

Selanjutnya masih kata Martin, setelah pengesahan dan pelantikan unsur pimpinan ini, anggota DPRD Kepri akan mulai membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), komisi-komisi, dan kelengkapan lainnya.

“Kami berharap pengajuan unsur pimpinan ini segera disahkan oleh Mendagri agar jadwal pelantikan bisa segera ditetapkan, sehingga kami di Sekretariat DPRD dapat melakukan persiapan,” tambah Martin.

Sebanyak 45 anggota DPRD Kepri telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepri dalam Sidang Paripurna. Prosesi ini juga menandai peresmian pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Kepri periode 2019-2024, serta pengangkatan anggota DPRD Kepri periode 2024-2029.

Setelah pelantikan, pimpinan DPRD Kepri periode 2019-2024, Jumaga Nadeak, bersama Wakil Ketua DPRD Ricky Faisal, Raden Hari Tjahjanto, dan Tengku Afrizal Dahlan menyerahkan palu dan memoar kepada pimpinan sementara DPRD, Capt. Luther Jansen dan Asmin Patros.

Capt. Luther Jansen dari Partai Gerindra dan Asmin Patros dari Partai Golkar akan menjalankan tugas sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepri sementara hingga pimpinan definitif dilantik.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *