REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Mabes Polri menangkap 5 anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang lantaran dugaan jual beli barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu, 18 September 2024.
Dari kelima oknum Polisi, sqlah satunya merupakan perwira polisi. Menurut informasi dilapangan, jumlah berat sabu yang di jualbelikan kelimanya mencapai 5 kilogram.
Penangkapan dilakukan saat oknum polisi tersebut diduga sedang melakukan transaksi sabu di Kota Pekanbaru. Dalam operasi ini, seorang perwira berpangkat Ipda berinisial NR turut diamankan.
Dilansir dari batamnews.co.id, saat ini, kelima oknum tersebut telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, saat dimintai konfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan keterangan terkait peristiwa ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, juga belum memberikan tanggapan saat dihubungi oleh awak media.
Kasus ini kembali memperburuk citra Satresnarkoba Polresta Barelang, dimana sebelumnya juga terlibat dalam skandal serupa. Sepuluh anggota Satresnarkoba, termasuk tiga perwira, ditangkap atas dugaan penjualan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Salah satu yang terlibat adalah Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Kesepuluh anggota tersebut telah dipecat melalui sidang kode etik yang digelar di Mapolda Kepri.
Namun, sembilan anggota dan dua perwira yang dipecat mengajukan gugatan praperadilan, mempersoalkan proses penangkapan yang dilakukan oleh Polda Kepri, yang menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus ini.