
REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melalui Anggotanya, Puadi, meminta bakal pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri dan tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.
Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Puadi, pada Sabtu (14/9/2024) sebagai respons atas banyaknya bakal calon yang mulai berinteraksi dengan warga sebelum waktu kampanye.
Puadi menegaskan, regulasi telah mengatur masa kampanye secara resmi baru akan dilaksanakan setelah bakal pasangan calon ditetapkan sebagai Calon di Pilkada serentak 2024.
“Dan regulasi, juga sudah menentukan, waktu kampanye bagi peserta pilkada,” katanya sebagaimana dikutip dari infopublik.id.
Ia juga menyoroti fenomena banyaknya bakal calon yang memanfaatkan sejumlah kegiatan untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat.
“Meskipun tidak ada aturan yang secara khusus melarang bakal paslon mengikuti dan melaksanakan sejumlah kegiatan untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat, tetapi mereka (Bakal Paslon-red) harusnya menahan diri demi menjamin prinsip kesetaraan di antara peserta Pilkada 2024,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa masa kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan dan para bakal paslon dapat menggunakan waktu yang sesuai dengan jadwal kampanye untuk mengajak pemilih berpartisipasi dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
Puadi juga mengatakan, bahwa semua aturan terkait kampanye akan mulai berlaku setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan bakal pasangan calon sebagai pasangan calon.
“Menurut PKPU, pertemuan yang dilakukan bakal paslon akan dianggap sebagai kampanye setelah merdeka ditetapkan sebagai calon resmi oleh KPU,” jelasnya.
Saat ini, tahapan Pilkada Serentak 2024 sedang berada pada pengecekan syarat administrasi bagi bakal paslon. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, KPU akan menggelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Ini akan menjadi ajang kontestasi politik terbesar dalam lima tahun terakhir di Indonesia.
Adapun jadwal Pilkada Serentak 2024 saat ini adalah:
31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
25 September–23 November 2024: Masa kampanye oleh masing-masing pasangan calon dan partai pendukung.
27 November 2024: Pemungutan suara.
27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil suara.