
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, melaporkan pemilik kapal KM Sunly 10 ke Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas temuan ribuan dollar Singapura di kapalnya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) KPPBC Tanjungpinang, Ade Novan, mengatakan, meski kapal telah dilepas, ribuan dollar uang yang ditemukan di Kapal itu, saat ini telah disita dan diamankan BC Tanjungpinang.
Kapalnya benar kami lepas, tapi uang yang ditemukan di kapal saat pemeriksaan saat ini kami amankan dan sita. Kami juga sudah melaporkan hal ini ke BI dan PPATK, ujar Ade Novan, Kamis (12/9/2024).
Penyitaan uang tersebut lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/II/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan keluar wilayah pabean Indonesia.
Bea Cukai, sebagai bagian dari pengawas keuangan dan garda terdepan dalam pengawasan barang dan orang, memiliki tugas untuk mengamankan dan melaporkan temuan tersebut kepada BI dan PPATK.
Terkait penerapan denda 10 persen dari kelebihan dana yang diperbolehkan dibawa ke wilayah Indonesia, hal tersebut katanya, akan ditangani oleh PPATK dan BI.
Ade juga mengatakan, pentingnya pelaporan uang tunai yang dibawa dari luar negeri ke wilayah pabean Indonesia oleh para eksportir.
Bantah Tuduhan Pungli dan Ancam Periksa Semua Pengusaha Ekspor di Bintan
Sementara itu, menanggapi tuduhan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai terkait pengurangan tonase barang ekspor ikan, Kepala Seksi P2 BC Tanjungpinang ini dengan tegas membantah.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya setoran yang dilakukan oleh pegawai BC itu. Ia juga menegaskan, bahwa proses pemeriksaan kapal KM.Sunly 10 dilakukan sesuai prosedur.
Siapa yang bilang? Saya tidak ngerti itu, saya tidak tahu. Kapal ini ditangkap oleh Kanwil DJBC Kepri, kemudian dilimpahkan ke saya. Setelah sampai ke saya, tidak ada pengurangan atau permintaan uang, kami proses apa adanya, tegas Ade.
Atas isu pungli setoran ini, Ade Novan juga mengancam akan memeriksa seluruh pengusaha ekspor di Bintan jika terbukti ada yang menyebarkan informasi tidak benar tentang pungli di lingkup Bea Cukai Tanjungpinang.
Kalau memang ada pengusahanya yang ngomong macam-macam soal pungutan liar, coba aja. Saya periksa semua, jangan asal ngomong. Saya tidak mau main-main, tuturnya.
Pemilik Kapal ke Jakarta
Sementara itu, pemilik kapal KM.Sunly 10 yang disebut Salihin, hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini dengan mendatangi kantor dan tempat sandarnya KM.Sunly di jalan Barek Motor Kijang tidak ada yang bersedia dimintai keterangan.
Menurut warga yang ditemui di lokasi, Salihin yang disebut adalah pemilik kapal KM.Sunly 7 10, saat ini sedang berada di Jakarta dan diperkirakan akan kembali ke Bintan keesokan harinya.
“Pak Salihin-nya lagi di ke Jakarta, mungkin besok baru balik,” ujar salah seorang warga di lokasi.