REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi sebesar Rp5,9 miliar di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD) BPR Bestari Tanjungpinang.
Dalam pengembangan kasus ini, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Muhammad Amin, turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, Pada Kamis (12/9/2024).
Muhammad Amin, yang menjabat sebagai pengawas di PD BPR Bestari pada tahun 2022-2023, dipanggil dan diperiksa bersama sejumlah pejabat PD BPR Bestari lainnya, di Kejari Tanjungpinang.
Dugaan korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana deposit nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang selama periode 2022 hingga 2023 di PD.BPR Bestari sebesar Rp5,9 miliar.
Muhammad Amin, yang tiba di Kejari Tanjungpinang sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil dinas Camry BP 16 T, diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama tiga jam.
Saat dikonfirmasi media usai pemeriksaan, M.Amin memilih untuk irit bicara dan segera meninggalkan lokasi guna menghindari sorotan kamera.
M.Amin mengatakan, pemeriksaannya dirinya oleh jaksa tidak terkait dengan perannya sebagai Kabag Ekonomi di Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Ini kasus perbankan, tidak ada hubungannya dengan Kabag Ekonomi. Tidak ada masalah,” katanya sambil bergegas keluar dari Kantor Kejari Tanjungpinang.
Dalam kasus dugaan korupsi Rp5,9 miliar di PD BPR Bestari, Amin juga menghangaku, sebelumnya telah dimintai keterangan.
“Kasus perbankan ini tindak lanjut dari yang kemarin, intinya kami memberikan informasi,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington, membenarkan penyidik saat ini sedang memeriksa sejumlah pejabat Pemko dan PD BPR Bestari terkait kasus ini.
“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan klarifikasi keterangan dan data. Tim sedang bekerja,” kata Roy.
Pemeriksaan ini lanjutnya, merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan sejumlah pihak, seperti yang terungkap dalam sidang terdakwa Arif Firmansyah di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Selain Muhammad Amin, penyidik juga memanggil dan memeriksa tiga saksi lainnya yang merupakan pegawai dan mantan pegawai BPR Bestari.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) sebelumnya telah menetapkan dan menyidangkan Arif Firmansyah sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rp5,9 miliar di PD BPR Bestari.
Dalam dakwaan jaksa, Arif Firmansyah didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur PD BPR Bestari serta beberapa staf lainnya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa Arif Firmansyah bersama-sama dengan sejumlah pihak lainya ini, didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Dan dalam kasus TPPU tersangka Arif Firmansyah juga dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.