DAERAHHUKRIMPERISTIWA

Warga Negara Myanmar Ditangkap Imigrasi Selatpanjang Setelah Teror Wanita Lokal

32
×

Warga Negara Myanmar Ditangkap Imigrasi Selatpanjang Setelah Teror Wanita Lokal

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

REGIONAL NEWS ID, SELAT PANJANG – Petugas Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar berinisial Trn (20).

Warga Negara Asing (WNA) ini diamankan karena diduga melakukan tindakan teror terhadap seorang wanita lokal setelah cintanya ditolak.

Kepala Imigrasi Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G, mengungkapkan, penangkapan Trn dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Senin, 9 September 2024, atas laporan keluarga korban yang berdomisili di Kampung Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Selatpanjang Selatan.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. Trn sempat menolak saat akan dibawa ke kantor Imigrasi,” kata Sonny dalam keterangan tertulisnya.

Dari hasil interogasi, Trn mengakui datang ke Indonesia dari Myanmar dengan tujuan bertemu seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi Zepeto dan Snapchat.

Trn pertama kali masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), dengan izin tinggal berlaku hingga 4 Oktober 2024.

Namun, rencananya untuk menjalin hubungan asmara dengan wanita Meranti yang dikenal itu, berakhir dengan penolakan dari pihak wanita dan keluarganya.

“Hal ini membuat Trn kesal dan melakukan tindakan teror terhadap wanita dan keluarga korban,” ujarnya.

Trn mengaku datang ke Selatpanjang dengan harapan bertemu wanita yang dikenalnya secara online. Setelah cintanya ditolak dan dipaksa pergi oleh keluarga wanita tersebut, dia tetap bertahan di daerah itu dan melakukan tindakan teror.

“Sebelum penangkapan, Tim Inteldakim telah memantau pergerakan Trn melalui sistem Deteksi Dini Orang Asing (Denira) untuk memonitor aktivitas warga negara asing,” ujarnya.

Dari penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan, WNA Trn sempat meninggalkan Selatpanjang pada 6-7 September 2024 menuju Batam Namun kembali lagi ke Selatpanjang pada 9 September 2024.

Tindakannya yang membuat resah masyarakat setempat akhirnya memaksa pihak Imigrasi untuk mengambil tindakan.

“Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Trn untuk menentukan langkah selanjutnya,” tututnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *