NASIONALPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK

Seandainya Kotak Kosong Menang Lawan Paslon Tunggal, KPU Buka Opsi Pilkada Ulang 2025

43
×

Seandainya Kotak Kosong Menang Lawan Paslon Tunggal, KPU Buka Opsi Pilkada Ulang 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin. (Foto: kpu.go.id)

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi mengadakan Pilkada ulang pada akhir 2025 jika calon tunggal di suatu wilayah kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, secara prinsip, KPU membutuhkan waktu sekitar 9 bulan untuk menyiapkan tahapan Pilkada. Hal ini tidak akan berbeda jauh jika di suatu daerah dengan calon tunggal ternyata kalah melawan kotak kosong.

“Jika itu terjadi, arahnya kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Namun, ini masih opsi,” ujar August Mellaz dalam pernyataan resminya pada Jumat (6/9/2024), seperti dikutip dari infopublik.id.

Namun, opsi tersebut lanjutnya, tetap bergantung pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah, yang akan membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.

Terkait dampak Pilkada ulang terhadap keberlanjutan Pilkada Serentak 2029, Mellaz menegaskan bahwa instrumen undang-undang saat ini masih merujuk pada Pemilu serentak.

“Jika Pilkada tetap berlangsung pada 27 November, dan undang-undangnya tidak berubah, kita tetap menghitung hingga masa jabatan berakhir dan Pilkada dilaksanakan secara reguler, kecuali ada perubahan kebijakan,” tambahnya.

Mellaz juga menambahkan, bahwa ada kemungkinan munculnya tafsir yang berbeda terkait instrumen yang tersedia. Oleh karena itu, tafsir tersebut perlu disatukan.

“Apakah mengikuti siklus masa jabatan sehingga daerah-daerah yang kotak kosongnya menang diisi oleh penjabat (Pj) sementara,” kata Mellaz.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya menyatakan bahwa Pilkada ulang akan menjadi pertimbangan agar Pilkada berikutnya tetap serentak dan tidak diselingi oleh pelantikan pejabat kepala daerah di tengah masa lima tahun kepemimpinan.

“Salah satu tujuan Pilkada ini adalah menghasilkan kepala daerah terpilih. Jika Pilkada berikutnya tidak seperti sebelumnya yang bergelombang, maka mengisi Pj selama lima tahun akan menyebabkan pergantian terus-menerus,” jelas Afifuddin.

Afifuddin menambahkan bahwa pemahaman ini diambil dari regulasi yang ada, sehingga perlu komunikasi dan konsultasi lebih lanjut untuk mencari pemahaman yang paling tepat dengan semua pihak.

Menurut catatan KPU RI, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024. Daerah-daerah ini terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *