REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Masyarakat Kampung Nusantara menggelar aksi penolakan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT PT Citra Daya Aditya, karena selama 30 tahun tidak menggunakan hak dan kewajiban sesuai peraturan.
“Sekitar 400 warga Kampung Nusantara mulai dari, RT 001, 002, dan 003 serta RW 006 Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang menyuarakan penolakan perpanjangan HGB PT Citra Daya Aditya di lokasi tersebut,” ujar warga sekitar, Ahad (8/9/2024).
Koordinator masyarakat setempat, Mohammad Parkusnadi kepada wartawan mengatakan beberapa poin penting penolakan diatas lahan seluas 253 Ha.
Pertama, penolakan perpanjangan HGB tersebut dilakukan ratusan warga kampung Nusantara karena PT Citra Daya Aditya (CDA) tidak melaksanakan hak dan kewajiban untuk mendirikan bangunan selama 30 tahun.
Kedua, penolakan perpanjangan HGB PT Citra Daya Aditya karena perusahaan tidak mempergunakan tanahnya dengan baik, sesuai dengan awal pemberian hak.
Ketiga, PT Citra Daya Aditya telah melakukan penambangan biji bauxite secara ilegal yang berdampak pada kerusakan ekosistem dan menimbulkan kerugian negara.
Keempat, pemberian perpanjangan HGB PT CDA akan menyebabkan terusirnya ratusan kepala keluarga yaitu warga penggarap yang sudah menetap di lokasi tersebut sejak tahun 2004 atau sudah 20 tahun.
Kelima, sebagian besar tanah di lokasi HGB PT CDA sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang.
“Kami sudah 20 tahun menetap dan tinggal disini. Apabila permohonan perpanjangan HBG PT CDA dikabulkan maka akan berdampak pada terusirnya ratusan kepala keluarga dari area tersebut,” kata dia.
Lanjut Mohammad Paskunardi, kami meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang dan kepala BPN untuk tidak memberikan ruang perpanjangan maupun pembaharuan HGB PT CDA dalam lokasi yang kami maksud.
“Bilamana tuntutan kami tidak di respon dengan baik dan semestinya oleh para pihak, maka kami akan menggelar unjuk rasa serta menyampaikan aduan secara resmi kepada Presiden RI,” tutupnya.