DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Korupsi Proyek Kementerian PUPR, Terdakwa Goey Taufik Akui Peran Wakiah dan Zulfahmi

462
×

Korupsi Proyek Kementerian PUPR, Terdakwa Goey Taufik Akui Peran Wakiah dan Zulfahmi

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Goey Taufik Ryan saat diantar jaksa menuju mobil tahanan.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Terdakwa Goey Taufik Riyan yang merupakan pimpinan PT Riyantama dan PT Michelindo, memberikan keterangan yang berbelit dan tidak jujur dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lelang proyek gedung ruang belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020 serta proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di Senggarang, Tanjungpinang.

Meski demikian, Goey Taufik mengakui peran penting Wakiah, Zulfahmi, dan Yanto dalam memenangkan tender proyek tersebut di Kementerian PUPR.

Pengakuan ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Awalnya, Goey Taufik memberikan keterangan yang tidak konsisten dengan menyatakan bahwa PT Riyantama adalah milik istrinya dan PT Michelindo milik seseorang bernama Dodi.

Namun, hakim menegur Goey untuk tidak berbohong, meskipun terdakwa tetap bersikukuh bahwa dirinya hanya berperan sebagai tenaga lapangan.

Goey juga mengungkapkan bahwa ia sudah lama mengenal Wakiah di Jakarta, yang sering membantu perusahaan lain dalam pengurusan dokumen tender. Menurut Goey, Wakiah beserta timnya, yang terdiri dari Zulfahmi, Yanto, dan beberapa orang lainnya, bertanggung jawab atas kelengkapan persyaratan dokumen pengajuan tender.

Atas pernyataan terdakwa, Hakim kembali mempertanyakan penyidikan Jaksa yang tidak melibatkan Wakiah, Zulfahmi, dan Yanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap fee pelelangan proyek itu.

Hakim merasa janggal bahwa peran mereka yang dianggap penting tidak diusut lebih lanjut.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, bahwa Zulfahmi telah ditahan di Lapas Padang, tetapi peran Wakiah masih menjadi misteri.

Dalam kesaksiannya, Goey Taufik juga mengakui pernah bertemu dengan Amat dan Riawan Effendi di diskotik Dragon, Batam, bersama Wakiah.

Namun, ia menyangkal adanya pembicaraan terkait “fee proyek,” dan berdalih bahwa Wakiah hanya meminta biaya administrasi untuk pengurusan dokumen tender.

Goey juga enggan mengungkapkan berapa imbalan yang diberikan kepada Wakiah dan timnya.

Meskipun terus diingatkan oleh hakim untuk berbicara jujur, Goey Taufik tetap mempertahankan keterangannya yang dianggap tidak konsisten dan membingungkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan 5 tersangka dalam dugaan kasus korupsi gratifikasi suap, lelang proyek pembangunan sarana dan prasarana gedung ruang belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020 dan proyek sarana permukiman kumuh di Kampung Bugis Tanjungpinang.

Kelima tersangka adalah Riawan Effendi selalu Ketua Pokja Pengadaan, terduga penerima suap, Goey Taufik Riyan dan Dodi Sugiarto serta Erwan Yuni Suryanta selaku Direktur PT.Michelindo dan PT Riyantama serta Amat Chandra selaku fasilitator suap.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *