REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Terdakwa Riawan Efendi, Ketua Pokja proyek permukiman kumuh Tanjungpinang dan proyek gedung ruang belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020, mengakui, menerima suap Rp2,3 miliar atas lelang proyek tersebut.
Uang itu kata terdakwa, diterima dari Direktur PT Michelindo dan PT Riyantama melalui Wakiah kepada terdakwa Amat Chandra kemudian diserahkan kepadanya. Hal itu dikatakan terdakwa saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan korupsi proyek tersebut di PN Tanjungpinang, Jumat (6/9/2024).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Riawan mengungkapkan, bahwa dana suap tersebut digunakan untuk membeli aset mewah, termasuk rumah, mobil, dan tanah.
Riawan juga menjelaskan perannya sebagai Ketua Pokja pelelangan proyek, mulai dari pengumuman lelang di LPSE Kementerian PUPR hingga proses penetapan pemenang tender.
PT.Michelindo dan PT.Riyantama, dipilih sebagai pemenang tanpa melalui verifikasi faktual terhadap dokumen lelang, meskipun terdapat data fiktif terkait riwayat pengalaman.
Atas keterangan terdakwa, Hakim Ricky Ferdinand sempat menyala, dan mengatakan, pentingnya verifikasi dalam proses lelang.
“Kalau tidak dilakukan verifikasi, untuk apa ada Pokja jika perannya tidak jelas?” tegas Hakim.
Riawan Effendi juga menjelaskan, bahwa PT Riyantama dipilih untuk proyek permukiman kumuh dengan pagu anggaran Rp34 miliar karena merupakan penawaran tender terendah.
Sementara itu, PT Michelindo memenangkan proyek gedung UMRAH setelah ada pertemuan dan pembicaraan mengenai fee proyek.
Dalam persidangan ini, juga terungkap, bahwa sebelum proses tender, Riawan Efendi bertemu dengan Goey Taufik Riyan, pemilik PT Riyantama, di diskotik Dragon Batam. Pertemuan ini difasilitasi oleh terdakwa Amat Chandra, pemilik toko bangunan di Tanjungpinang.
Riawan mengatakan, pada akhir 2019, Amat memperkenalkan dirinya dengan Goey Taufik Riyan dan meminta bantuan agar perusahaannya bisa memenangkan tender proyek peningkatan sarana permukiman kumuh di Kampung Bugis, Tanjungpinang.
Sebagai imbalan, Riawan dijanjikan komitmen fee sebesar 3 persen dari anggaran proyek.
Setelah pertemuan tersebut, PT.Riyantama dan PT.Michelindo diumumkan sebagai pemenang proyek.
Dan atas pemenangan tender ini, Riawan menerima suap dalam dua tahap: Rp1,3 miliar pada Desember 2018 di depan sebuah toko bangunan, dan Rp1 miliar secara tunai dari Amat.
Dari total suap Rp2,3 miliar, Riawan mengaku memberikan Rp200 juta kepada Amat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi suap, lelang proyek pembangunan sarana dan prasarana gedung ruang belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020 dan proyek sarana permukiman kumuh di Kampung Bugis Tanjungpinang.
Ke lima tersangka adalah Riawan Effendi selalu Ketua Pokja Pengadaan, terduga penerima suap, Goey Taufik Riyan dan Dodi Sugiarto serta Erwan Yuni Suryanta selaku Direktur PT.Michelindo dan PT Riyantama serta Amat Chandra selaku fasilitator suap.