BINTANPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK

KPU Bintan Minta Paslon Roby-Deby Revisi 11 Dokumen Syarat Pendaftaran

162
×

KPU Bintan Minta Paslon Roby-Deby Revisi 11 Dokumen Syarat Pendaftaran

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Syamsul. (Foto: KPU Bintan).

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan meminta pasangan calon (Paslon) tunggal bupati dan wakil bupati Roby Kurniawan-Deby Maryanti, memperbaiki 11 dokumen administrasi syarat pencalonannya.

Perbaikan administrasi syarat pencalonan pasangan ini, disampaikan KPU ke Paslon dan Timnya, setelah sebelumnya dilakukan penelitian berkas Paslon dari 28 Agustus hingga 4 September 2024.

Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Syamsul, mengatakan penelitian berkas syarat calon dilakukan sejak Paslon Roby-Deby mendaftar. Dari penelitian itu ditemukan adanya dokumen yang belum memenuhi syarat.

“Ada beberapa jenis dokumen syarat calon yang belum memenuhi syarat, karena dokumennya kurang jelas dibaca, scannya tidak menyeluruh atau terpotong sehingga perlu perbaikan,” ujar Syamsul.

Syamsul menyatakan, sesuai dengan Surat Keputusan KPT 1229/2024 tentang data Paslon, dalam indikator pemeriksaan keberadaan sejumlah dokumen itu harus jelas dan bisa dibaca

Adapun 11 dokumen yang belum memenuhi syarat dan harus di ganti dengan berkas yang terang adalah seperti, Foto Copy Ijazah, KTP, surat SKCK, NPWP, surat keterangan pelaporan pajak dan beberapa jenis lainnya.

“Jadi kita minta Paslon Roby-Deby agar memperbaiki dan mengganti dengan foto copy Dokumen yang baru,” katanya.

Untuk perbaikan dokumen ini lanjut Syamsul, KPU memberikan waktu dari 6 hingga 8 September 2024 paslon calon Roby-Deby untuk memperbaiki atau mengganti.

Setelah diperbaiki dokumen yang sudah diperbaiki itu akan kembali diteliti dari 6-14 September.

“Setelah semua dokumen syarat calon dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian pada 13-14 September 2024 mendatang KPU akan mengumumkan hasil penelitiannya,” sebutnya.

Dan untuk tahap selanjutnya, KPU Bintan juga membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan Paslon Roby-Deby pada 15-18 September mendatang.

“Lalu dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan tersebut pada 15-21 September 2024, dan pada 22 September kami akan melakukan penetapan paslon yang ikut dalam Pilkada Bintan 2024,” ujarnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *