
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar sosialisasi dan penerangan hukum dihadapan mahasiswa dan mahasiswi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Jumat (6/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan civitas akademika, terutama di bidang pendidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas, Yusnar Yusuf, menyatakan, kegiatan ini merupakan kerja sama Kejati Kepri dan UMRAH, dalam rangka pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ujar Yusnar Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima oleh media ini.
Kegiatan yang merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) oleh Kejati Kepri ini lanjutnya, mengangkat tema “Hukum Acara Pidana Indonesia dan Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan RI.”.
Mahasiswa Fakultas Hukum UMRAH turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, dengan Yusnar Yusuf memimpin tim Penerangan Hukum sebagai narasumber, bersama M.Chadafi Nasution (Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen) serta Yunius Zega (Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan).
Dalam materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan, istilah “Hukum Acara Pidana” merupakan terjemahan dari istilah strafvordering dalam Bahasa Belanda, yang berarti hukum tuntutan pidana.
“Hukum acara pidana adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan yang mengatur pelaksanaan hukum pidana pada tata hukum positif di Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hukum acara pidana bertujuan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil, melakukan penuntutan, pemeriksaan, dan memberikan keputusan, serta melaksanakan putusan hakim.
Yusnar juga menjelaskan, perbedaan antara KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
“KUHP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan seharusnya KUHAP baru diundangkan pada awal 2025 untuk memberikan waktu sosialisasi yang cukup,” ujarnya.
M.Chadafi Nasution, yang membahas tentang Restorative Justice, menyampaikan bahwa pendekatan ini menekankan pemulihan keadaan semula dibandingkan dengan pembalasan.
Restorative Justice di Kejaksaan lanjutnya, diterapkan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ia juga menjelaskan beberapa syarat dan prinsip penerapan Restorative Justice yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah pemaparan materi, sesi tanya jawab berlangsung dengan antusiasme tinggi dari mahasiswa, yang dengan aktif mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber.