
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kuasa hukum tersangka Eli dan Kristomo, Heliyana SH, mengajukan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolresta Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Permohonan praperadilan ini terkait dengan penetapan kedua kliennya sebagai tersangka yang dianggap cacat hukum, serta dugaan “Manipulasi” Penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang disangkakan Polresta Tanjungpinang kepada kliennya.
Heliyana menyatakan, bahwa penetapan Eli Jugianti dan Kristomo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam oleh penyidik Polresta Tanjungpinang tidak sesuai prosedur hukum.
“Melalui praperadilan ini, kami berharap PN Tanjungpinang dapat mengawasi tindakan Polresta Tanjungpinang yang diduga melakukan penyidikan dan penetapan tersangka dengan cara yang cacat hukum,” tegas Heliyana di PN Tanjungpinang Senin (26/8/2024).
Heliyana juga menyoroti indikasi ketidaknetralan penyidik Polresta Tanjungpinang dalam proses penyidikan kasus kliennya.
Hal itu kata Heliyana, terbukti dengan alat bukti yang digunakan penyidik untuk menjerat kliennya sebagai tersangka pengeroyokan, hanya mengandalkan video dari pihak pelapor yang dinilai tidak objektif.
Sementara rekaman CCTV dari rumah kliennya yang netral tidak dipertimbangkan sebagai barang bukti.
“Rekaman CCTV dari rumah klien kami menunjukkan kronologi awal dari insiden yang terjadi di toko mereka, sementara video dari pelapor jelas berpihak,” tambahnya.
Selain itu, Heliyana juga menilai, tuduhan tambahan berdasarkan Undang-Undang Darurat yang dikenakan kepada Eli dan Kristomo sebagai sesuatu yang tidak berdasar.
“Parang yang ada di toko adalah barang dagangan, bukan alat yang digunakan untuk menyerang,” jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang telah menetapkan Kristomo dan Eli Jugianti sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan, dengan dugaan melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat.
Diserang Mantan Istri, Pasutri Ini Jadi Tersangka
Sementara itu, pasangan suami istri, Eli Jugianti dan Kristomo, merasa bingung atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tanjungpinang.
Mereka mengaku, adalah yang pertama kali diserang mantan istri Kristomo, bersama dua saudaranya, di toko mereka di Jalan Dr. Sutomo, Kampung Baru, Tanjungpinang.
Menurut pengakuan Eli dan Kristomo, insiden tersebut terjadi ketika Lk, mantan istri Kristomo, bersama dua pelaku lainnya, Lt dan Ln, datang dengan marah-marah ke toko bangunan milik mereka.
Ketiga pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. “Saya meminta mereka berbicara di luar toko, tapi mereka malah merekam video dan mencoba masuk ke dalam,” ungkap Kristomo.
Dalam upaya mencegah situasi yang semakin memanas, Kristomo mengaku spontan membuang parang yang ada di dekatnya agar tidak digunakan dalam konflik tersebut.
“Saya takut parang itu bisa digunakan untuk melukai seseorang, jadi saya lempar ke belakang,” jelas Kristomo.
Namun, meski telah berusaha melerai, ketiga pelaku tetap menyerang Eli secara brutal. Salah satu pelaku bahkan melempar kursi yang menghantam monitor di toko.
“Istri saya dicakar, dijambak, dan ditendang hingga mengalami luka-luka serius di pipi, leher, dan mata,” tambahnya.
Eli Jugianti, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan bahwa mereka sebenarnya adalah korban dalam insiden ini.
“Saya hanya mau membela diri, dan suami saya hanya berusaha melerai agar tidak terus diserang,” ujarnya.
Di Tempat terpisah Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santoso, yang dikonfirmasi dengan praperadilan yang diajukan oleh Eli dan Kristomo ini, mengaku belum mengetahui detail kasus tersebut karena sedang berada di luar kota.
“Nanti saya akan dalami, atau saya akan minta Kasat Reskrim memberikan keterangan kepada media,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, belum memberikan tanggapan terkait praperadilan tersebut.