
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap 3 orang yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di kilometer 16, Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Narkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar menceritakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Dari lokasi petugas berhasil menangkap WM (47), warga kilometer 15 Air Raja dan RO (18) juga warga Air Raja Tanjungpinang pada Sabtu (17/8/2024).
“Setelah kami berhasil menangkap WM dan RO, berdasarkan keterangan keduanya, kemudian kami menangkap AW (28), juga disekitar Air Raja,” ujar Iptu Davinsi Josie, Jum at (23/8/2024).
Davinsi mengatakan proses penangkapan para tersangka sampai kejar-kejaran antara personil Satnarkoba dengan para tersangka.
“Saat tersangka WM akan ditangkap sempat melarikan diri, karena mengetahui keberadaan petugas. Melihat target melarikan diri, petugas melakukan pengejaran hingga tertangkap disekitra Air Raja kilometer 15,” ungkap Davinsi.
Kami berhasil menemukan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu disimpan tersangka disamping lemari kamar tersangka WM. Selain itu, kami menemukan timbangan digital, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu, kata Davinsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WM mengaku memperoleh narkoba dari tersangka AW, dengan cara membeli sebanyak 2,5 gram, kemudian dipecah menjadi 10 paket kecil.
“Dari 10 paket sabu, kami berhasil menemukan 4 paket ditangan tersangka MW dan 1 paket lagi ditangan RO, sedangkan 5 paket lainnya habis digunakan,” ungkap Iptu Davinsi.
“Tersangka AW dan MW merupakan Resedivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada tahun 2023. Kemudian kami sedang mengejar seseorang yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu kepada tersangka AW,” sebut Iptu Davinsi.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Bintan dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 20029 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun paling lama 15 tahun Penjara.