DAERAHPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK

KPU Tanjungpinang Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Putusan MK Tentang Syarat Pencalonan Pilkada 2024

139
×

KPU Tanjungpinang Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Putusan MK Tentang Syarat Pencalonan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyatakan, pihaknya tengah menanti keputusan resmi dari pusat mengenai implementasi putusan MK.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXI/2024 yang mengatur syarat pencalonan dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyatakan, pihaknya tengah menanti keputusan resmi dari pusat mengenai implementasi putusan MK tersebut. Saat ini, KPU Tanjungpinang belum dapat mengambil langkah lebih lanjut tanpa arahan resmi dari KPU RI.

“Saat ini, semuanya masih dalam proses di tingkat pusat,” ujar Faizal saat ditemui usai mengikuti Simulasi Sispam Kota Tanjungpinang di Dompak, Kamis (22/8/2024).

Faizal menekankan bahwa KPU di tingkat kabupaten dan kota harus menunggu keputusan resmi dari KPU RI dan tidak dapat berspekulasi mengenai hasil pembahasan RUU terkait Pilkada yang saat ini sedang dibahas di legislatif.

“Apapun keputusan yang nantinya diambil, itulah yang akan kami jalankan sebagai penyelenggara Pilkada di daerah,” jelasnya.

Terkait revisi UU Pilkada, Faizal menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan legislatif, sementara KPU hanya bertugas menjalankan produk hukum yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXI/2024 telah mengubah beberapa syarat dalam pencalonan kepala daerah.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi diwajibkan mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.

Ambang batas pencalonan kini berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.

Sementara itu, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pendaftaran pasangan calon di Pilkada, bukan saat pelantikan, sebagaimana diputuskan dalam Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *