
REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, mendapatkan hukuman bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu Jakarta usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari, Ahad (18/08/2024)
Jessica diketahui mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna
Pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso mendapatkan sambutan hangat sejumlah rekan-rekannya, terutama pihak keluarganya dan Tim Penasehat Hukum yang diketuai oleh Otto Hasibuan.
Apalagi mereka tidak menyangka Jessica akan bisa menghirup udara bebas secepat itu melalui pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya usai mendekam dalam penjara lebih kurang 8 tahun dari vonis 20 tahun penjara.
Mendapat dukungan tersebut, Jessica
yang mengaku masih ‘ngebleng’ karena tidak menyangka dan tidak tahu apa yang akan dijalani kedepannya, ia hanya bisa menyampaikan ucapan terterima kasih ke pendukung yang sudah meluangkan waktu hadir di hari bebasnya.
“Untuk pendukung saya, hari ini terima kasih banyak sudah meluangkan waktu untuk ketemu di sini semoga semuanya selalu sehat terima kasih,” kata Jessica dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukumnya di Jakarta
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dalam kesempatan yang sama mengatakan para pendukung Jessica hadir memenuhi ruang konferensi pers. Otto menyebutkan pendukung Jessica sudah hadir sejak tadi pagi.
“Yang paling pasti adalah bahwa tadi juga banyak penggemar Jessica, sahabat Jessica ya, dari pagi sudah ada di sini semua ya,” kata Otto.
Otto mengatakan para pendukung Jessica itu kompak mengenakan pakaian bertulisan ‘Justice for Jessica’. Otto mengatakan ada juga dari mereka yang mengenakan pakaian bertulisan ‘Stand for Jessica’
“Pakai tulisan pake ‘Stand for Jessica’, ‘Justice for Jessica’, macem-macem ya, tadi juga banyak telepon semacamnya,” ujar Otto.