REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan sebanyak 1.557.513 jiwa sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini merupakan hasil rekapitulasi DPS dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri, dengan total 3.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 419 kelurahan/desa, dan 80 kecamatan.
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menjelaskan bahwa penetapan DPS ini adalah tindak lanjut dari proses yang dilakukan oleh jajaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kabupaten/kota.
“Hari ini kita menetapkan 3.325 TPS, termasuk di antaranya 8 TPS khusus di Rutan dan Lapas. Setelah ini, jajaran kami akan mengumumkan jumlah DPS di tingkat kelurahan/desa. Kami berharap masyarakat dapat mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam DPS atau belum,” ungkap Indrawan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS yang digelar di Aston Tanjungpinang, Jumat (16/8/2024).
Indrawan juga menghimbau masyarakat yang namanya belum tercantum dalam DPS agar segera menghubungi pihak KPU di tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua pemilih yang memiliki hak suara dapat terdata dengan baik.
“Proses menuju daftar pemilih hasil perbaikan nanti diharapkan bisa lebih akurat, sehingga pemutakhiran daftar pemilih ini bisa kami capai dengan akuntabel dan inklusif, mencakup seluruh pemilih yang memiliki hak pilih,” tambahnya.
Lebih lanjut, Indrawan menjelaskan bahwa TPS khusus di Rutan dan Lapas diperuntukkan bagi warga binaan yang tidak bisa keluar dari tempat tersebut dan masih memiliki KTP Provinsi Kepri. Mereka dipastikan masih tetap menjadi warga binaan hingga 27 November mendatang, dan surat suara yang digunakan akan merujuk pada KTP mereka.