REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan menangkap tiga tersangka pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap POV (14), anak dibawah umur, di Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan menyampaikan Setelah menerima Laporan Polisi, Penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan Pemeriksaan terhadap anak korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lalu melakukan Gelar Perkara.
Selanjutnya Kasat Reskrim mengatakan penyidik melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan untuk mengetahui keberadaan 3 (tiga) orang pelaku yang diduga telah menyetubuhi anak korban.
“Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku diantaranya, ARS alias R,YNS alias A, dan B Alias B, di Wilayah Kecamatan Bintan Timur. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Marganda, Kamis (15/8/ 2024).
AKP Marganda mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku telah menyetubuhi korban POV secara bergantian, sebanyak 8 kali dan dilakukan secara berulang. Atas kejadian tersebut, orangtua korban kemudian membuat Laporan Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelapor mendapatkan informasi dari anak pelapor bernama POV (red.korban), dimana telah mengalami dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ketiga tersangka,” terang Marganda.
Atas perbuatan ketiga tersangka, AKP Marganda mengatakan mereka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E dan atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang.