
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abang Faizul 6 tahun penjara karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Siti Hajar Siregar, didampingi Hakim Fausi dan M.Ikhsan, Selasa (13/8/2024).
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menyebut, barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dan satu unit handphone Oppo dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit sepeda motor Honda Beat BP 5221 AB dirampas untuk dilelang oleh negara.
Terdakwa, yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Jan Wahyu, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Abang Faizul Ikhwan ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Soekarno Hatta Gg. Nilai No. 12, RT 2 RW 14, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, pada Jumat (12/1/2024).
Saat diamankan, terdakwa dapat membuang bungkusan yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu.