DAERAHEDITORIALHUKRIMTANJUNGPINANG

Hakim Pengadilan Tinggi Kepri Hukum Aloysius Dan Herman Tiga Bulan Kurungan, Jaksa Kasasi

172
×

Hakim Pengadilan Tinggi Kepri Hukum Aloysius Dan Herman Tiga Bulan Kurungan, Jaksa Kasasi

Sebarkan artikel ini
Hakim Pengadilan Tinggi Kepri Hukum Aloysius Dan Herman Tiga Bulan Kurungan, Jaksa Kasasi atas putusan majelis.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menghukum Aloysius Dhango alias Alo (59) Herman Yosep Ola Atawolo (49). Keduanya menurut majelis hakim PT Kepri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama.

Putusan dengan nomor 111/PID/2024/PT TPG juga menguraikan, Alo dan Herman ditahan dirumah bukan di rumah tahanan negara (Rutan) atau penjara oleh JPU di Rutan. Sejak tanggal 29 Februari 2024 hingga 19 Maret 2024.

Penahanan rumah dilanjutkan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Alo dan Herman.

Majelis hakim PN Tanjungpinang setelah melalui proses persidangan akhirnya menyatakan kedua terbukti bersalah dan menghukum kedua selam 2 bulan penjara.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany SH dari Kejari Tanjungpinang menuntut keduanya selama 1 tahun penjara.

Tak terima atas vonis yang jauh dibawah tuntutan tersebut, jaksa mengajukan hak hukum yakni banding ke PT Kepri. Pada 17 Juli 2024, hakim tunggi di PT Kepri yang dipimpin Djoni Iswantoro SH MH dan anggota Morgan Simanjuntak SH  MHum  dan IG Eko Purwanto SH MHum menghukum Alo dan Herman selama 3 bulan.

”Memerintahkan para terdakwa untuk segera ditahan.”tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Namun perintah pengadilan itu belum dilaksanakan karena saat ini jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

”Iya brnar, kami kasasi karena putusan jauh lebih rendah dari tuntutan. Saat ini kami sedang menyiapkan memori kasasi sesuai dengan arahan pimpinan (Kasi Pidum dan Kajari,red).”ucap JPU Bambang Wiratdany SH ketika dikonfirmasi radarkepei.con via ponselnya, Kamis (01/08).

Setelah memori kasasi selesai dibuat, lanjut Bambang, pihaknya akan segera mengirimkan ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *