
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dugaan penyelewengan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) pasca tambang 44 perusahaan kembali bersiliweran diberbagai laman media sosial.
Dalam keterangan pers aktivis nasional Babe Aldo mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri sekitar tahun 2016, 2018, 2020 menemukan DJPL Bintan Kepri sebesar 145 Milyar tidak dapat diketahui keberadaannya.
Berbeda dengan hasil temuan supervisi KPK tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan bahwa DJPL Bintan Kepri sebesar 168 Milyar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
DJPL merupakan Amanat Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 346.K/271/DDJP/1996 tentang Jaminan Reklamasi yang dikenakan bagi Perusahaan pertambangan pada Operasi Produksi, dan ketentuan tersebut diperbaharui melalui Permen Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) No.18 Tahun 2018.
Ketua BAPAN Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung, Jumat 28/6/2024 menegaskan terkait dugaan penyelewengan DJPL dan indikasi adanya dugaan Korupsi diduga kuat dilakukan oleh Bupati Bintan saat itu Ansar Ahmad S.E.MM, seperti dilansir dari laman media Bual-Bual.com, Ahad (28/7/2024).
Ia mengatakan hampir 4 Tahun lamanya, kasus DJPL ini kami laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) baik melalui KPK, Mabes Polri Kajagung bahkan Presiden.
Setelah berjalan 4 tahun, laporan BAPAN direspon oleh JAM Intel Kejagung pada tanggal 21 maret tahun 2024 dengan Nomor R-6/D.4/Dek.2/03/2024 Jam intel melakukan pemanggilan kepada Inpekstorat pemerintah Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.
Kemudian tanggal 27 Juni 2024, jam 22.30 wib, Ketua DPD Bapan Kepri berkunjung ke kantor pengacara kondang kamarudin Simanjuntak untuk membahas DJPL Bintan Kepri tersebut.
Dalam pertemuan itu, kata Ahmad Iskandar Tanjung, Kamarudin Simanjuntak terkejut, mengapa JAM Intel belum melimpahkan kasus ini ke JAM Pidsus. Padahal sudah ada perbuatan melawan hukum dan terdapat kerugian negara.
Ditempat terpisah, Ketua DPD BAPAN Kepri menemui pengacara Deolipa Yumara atau Bang Deo panggilan. Waktu itu, Deolipa Yumara juga meminta JAM Pidsus Kejagung mengambil alih kasus tersebut dari Jam Intel, dikarenakan DJPL Bintan Kepri sudah ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Ahmad Iskandar menyampaikan, BAPAN tetap konsisten mengawal kasus dugaan penyimpangan korupsi DJPL ini sampai terang benderang.
Hingga berita ini disiarkan, belum diperoleh keterangan maupun informasi dari Gubermur Kepri Ansar Ahmad terkait tuduhan BAPAN yang di alamatkan kepadanya.