REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andi Sasongko menyampaikan bahwa penanganan berkas kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya tahap penelitian berkas.
Kejari Bintan beserta tim peneliti optimis mampu menyelesaikan penaganan perkara yang menyeret nama mantan (Pj) Walikota Tanjungpinang dan Kadis Kominfo Kepri Hasan, M Ridwan dan Budiman hingga persidangan.
“Untuk saat ini penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk yang diberikan, dan bahkan optimis perkara ini akan selesai hingga ke meja hijau,” kata Andi Sasongko, Jumat (26/07/2024).
Andi menegaskan perkara ini, tidak ada intervensi atau intimidasi dari pihak manapun, apalagi untuk memperlambat proses penyelesaian kasus.
“Kita tidak bungkam, kasus ini insha allah selesai, kita akan lakukan yang terbaik. Memang kemaren ada beberapa kegiatan yang membuat kami tidak bisa berjumpa bersama rekan-rekan. Intinya tidak ada intervensi dalam perkara ini,” sebutnya.
Sebelumnya Hasan Cs telah dijadikan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya, di Batu 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Hasan bersama M Ridwan dan Budiman dijerat pasal 263 dan 264 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.