HUKRIMNASIONALPERISTIWASEJARAH

Kejaksaan Negeri Bandung Tahan Mantan Deputi SDM Aparatur Menpan-RB

136
×

Kejaksaan Negeri Bandung Tahan Mantan Deputi SDM Aparatur Menpan-RB

Sebarkan artikel ini
Aparat kejaksaan gabungan menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Alex Denni.

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Aparat kejaksaan gabungan menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Alex Denni.

Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.

Penangkapan dilakukan setelah Alex Denni baru saja kembali ke Indonesia sepulang berlibur bersama keluarga di Italia. Mantan pejabat eselon I Kementerian PANRB itu ditangkap karena statusnya sebagai terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Irfan Wibowo, Kasi Intel Wawan Setiawan dan Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan menerangkan, terpidana Alex Denni ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung.

“Yang bersangkutan ditahan di LP Sukamiskin,” ujar Irfan, Jumat (19/7).

Alex Denni merupakan mantan pejabat eselon I di Kementerian PANRB. Selain itu, dia juga pernah memegang jabatan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.

Sementara itu, Kasi Intel Wawan Setiawan mengungkapkan, penangkapan terhadap Alex Denni dilakukan setelah dua pekan sebelumnya dikeluarkan surat pencekalan.

“Setelah kita keluarkan surat pencekalan, yang bersangkutan ternyata ke Italia. Saat kami mendapat info dia berada di Bandara Soekarno-Hatta, kami lakukan penjemputan,” tambahnya.

Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, dia selalu kalah.

Kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau dinstinct job manual (DJM) pada 2003 silam. Saat itu, Alex Denni berstatus sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan tersebut.

Namun setelah itu, Alex Denni tidak ditahan. Setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tak pernah digubris Alex Denni.

Sementara itu, saat disinggung kenapa penangkapan baru dilakukan setelah 11 tahun berlalu, Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan menyatakan, pihaknya baru menerima putusan resmi dari juru suita Pengadilan di tahun 2024.

“Kita selaku jaksa eksekutor dalam melaksanakan putusan tentunya menunggu putusan resmi dari juru sita pengadilan. Selama itu, belum sampai ke kita. Baru 4 april 2024 kita terima. Setelah menerima, kami keluarkan surat perintah melaksanakan putusan,” tegas Ridha.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *