DAERAHEDITORIALHUKRIMTANJUNGPINANG

PMII Kepri Laporkan Keterlibatan Eks Dirut Dan Staf PD. BPR Bestari Tanjungpinang

216
×

PMII Kepri Laporkan Keterlibatan Eks Dirut Dan Staf PD. BPR Bestari Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
PMII Kepri Serahkan Laporan Dugaan Keterlibatan Eks Dirut dan Staf di BPR Bestari ke Kejati Kepri. (Foto: PMII Kepri)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kepulauan Riau melaporkan dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari dan staf lainnya dalam kasus korupsi Rp5,9 miliar.

Laporan disampaikan Ketua PKC PMII Kepri Muhammad Jasming Agus ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Senin, 22 Juli 2024.

Ketua PKC PMII Kepri Muhammad Jasming Agus mengatakan, laporan yang disampaikan ke Kejati Kepri itu, mencakup rincian dakwaan dan fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan beberapa pihak dalam perkara tersebut.

Agus meminta, agar penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan dakwaan penuntut umum Nomor Reg Perk:PDS-01/TPI/Ft.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

“Laporan ini mempertegas peran beberapa saksi kunci dalam kasus ini, termasuk Elfin Yudista selaku Dirut, Suci Suci Ratna Sari, Anggita Wahyu Rizki, dan Farid Aji Adha,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus korupsi yang merugikan Negara Rp5,9 miliar itu.

Agus juga mengatakan, jika tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus ini, PKC PMII Kepri akan mengadakan aksi lanjutan untuk menuntut penyelesaian masalah tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejati Kepri telah mendoakan mantan PE Operasional PD BPR Bestari, Arif Firmansyah, bersama-sama melakukan korupsi dengan mantan Dirut PD BPR Bestari, Elfin Yudista, dan sejumlah staf dalam kasus korupsi senilai Rp5,9 miliar.

Dalam kasus korupsi yang terjadi pada 2022-20223 ini, Jaksa menyatakan, Arif Firmansyah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Elfin Yudista, Suci Ratna, Anggita Wahyu, dan Farid Aji Adha.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan melakukan penarikan dana tabungan dan deposito tanpa sepengetahuan nasabah, pencairan dana Kas Giro Bank, serta manipulasi data dengan modus “Kas Gantung.”

Akibat perbuatan ini, negara dan Pemerintah Kota Tanjungpinang mengalami kerugian sebesar Rp5,9 miliar.

Atas perbuatanya, Arif Firmansyah dijerat dengan Pasal 2 Jo 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan subsider, terdakwa Arif juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan terpisah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Arif Firmansyah didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *