EDITORIALHUKRIMPOLITIKTANJUNGPINANG

Miliaran Belanja Honorarium Kegiatan Pejabat Pemko Tanjungpinang Jadi Temuan BPK

69
×

Miliaran Belanja Honorarium Kegiatan Pejabat Pemko Tanjungpinang Jadi Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Miliaran Dana Belanja Honorarium Kegiatan Pejabat Pemko Tanjungpinang Jadi Temuan BPK. (Ft: ilustrasi)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pembayaran honor pejabat kegiatan di Pemko Tanjungpinang dari APBD sebesar Rp1,043 miliar jadi temuan BPK karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Besaran dana temuan ini diungkapkan BPK dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2023 kota Tanjungpinang.

Selain dibayar tidak sesuai ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, pemberian honor pada pejabat ini juga disebut tidak menghasilkan program yang berdampak pada masyarakat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, anggaran honor staf dan pejabat Pemko Tanjungpinang ini, dialokasikan sejumlah dinas OPD di Pemko Tanjungpinang dengan item belanja honor kegiatan, honor narasumber, honor pembahas, honor moderator dan honor pembawa acara serta panitia kegiatan.

Adapun besaran honor yang diterima masing-masing pejabat dan staf dalam setiap kegiatan antara Rp1 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Penetapan pembayaran honor pejabat sebagai panitia, narasumber, pembahas, moderator dan pembawa acara serta panitia kegiatan, didasarkan pada SK yang dikeluarkan Walikota Tanjungpinang tahun 2023.

Namun dalam pembayaran honor, dilakukan sesuka hati dan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Temuan terbesar pembayaran honor pejabat yang tidak sesuai dengan ketentuan satuan harga regional ini, terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang dengan nilai temuan Rp 579.562.500,00,- dari Rp2.139.651.652,00,- alokasikan anggaran Honor yang dialokasikan di APBD 2023.

Kemudian di Badan Kesbangpol Rp544.500.000,00 dari Rp1.279.600.625,00 dan yang dialokasikan di DIPA APBD 2023 Kesbangpol.

Selanjutnya, BPPRD dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas sosial dan bahkan Inspektorat kota Tanjungpinang juga merasakan besaran honor yang diterima pejabat OPD tersebut, hingga mengakibatkan temuan BPK seluruhnya di sejumlah dinas Rp1,043 Miliar.

Sekretaris Daerah kota Tanjungpinang Zulhidayat yang dikonfirmasi dengan temuan BPK ini mengatakan, telah melakukan tindak lanjut melalui surat rekomendasi walikota ke masing-masing kepala OPD untuk segera menyelesaikan temuan.

Namun untuk realisasi tindak lanjut pengembalian, Zulhidayat menyebut Inspektorat kota Tanjungpinang yang melakukan monitoring.

“Untuk detail tindak lanjut pengembalian sebagaimana rekomendasi BPK silakan ditanya ke Inspektorat, karena mereka yang melakukan pemantauan,” ujarnya kepada PRESMEDIA.ID.

Di tempat terpisah Kepala Inspektorat kota Tanjungpinang Surjadi yang dikonfirmasi dengan tindak lanjut temuan BPK terhadap Rp1,045 miliar dana honor pejabat kegiatan Pemko Tanjungpinang ini menyatakan, sejumlah temuan tersebut telah dilakukan tindak lanjut dan dilaporkan ke BPK.

“Untuk tindak lanjut temuan, kami terus melakukan menindaklanjuti dan hasil tindak lanjut kami laporkan ke BPK, Selanjutnya, dievaluasi BPK lagi, apakah sudah sesuai atau belum. Intinya, semua temuan BPK secara berjenjang terus kami ditindak lanjuti dengan masing-masing OPD,” tuturnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *