
Tanjungpinang dalam kasus korupsi Rp5,9 miliar dengan terdakwa Arif Firmansyah.
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Mantan Wakil Walikota inisial Ea, bersama puluhan nasabah lain, dikatakan ikut menunggak pinjaman kredit di PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
Selain mantan Wakil Walikota, terdakwa Arif Firmansyah sebagai karyawan Bank juga tertera sebagai penunggak kredit di PD.BPR Bestari dalam daftar “Kas Gantung” atau selisih kas sebagai alasan terdakwa Arif Firmansyah menggerogoti tabungan dan deposito nasabah lain untuk menutupi angsuran kredit.
Hal itu terungkap di sidang lanjutan Korupsi Rp5,9 miliar dana PD.BPR Bestari di PN Tanjungpinang, dengan terdakwa Arif Firmansyah.
Saksi Suya dalam keteranganya atas kasus dugaan korupsi dana PD.BPR Bestari,mengatakan kondisi keuangan dan pembukuan PD.BPR Bestari Tanjungpinang telah mengalami penyimpangan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank dan nasabah sejak 2017 dengan modus “Kas Gantung”.
Penyebab utama terjadinya “Kas Gantung” kata dia, disebabkan adanya selisih setoran angsuran kredit nasabah secara fisik dengan jumlah dana yang tercatat di buku kas PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
“Kas sering tidak balance, tapi dalam laporan tercatat balance, kenyataannya tidak balance. Hal ini sudah sering saya laporkan ke Dirut (Elfin Yudista),” jelasnya.
Kondisi ini lanjutnya, diperparah dengan kredit nasabah yang macet dan denda terkait bisnis yang seolah-olah sudah tertagih namun kenyataannya belum ditagih atau disetorkan ke kas.
Dalam selisih setoran angsuran kredit nasabah secara fisik dengan jumlah dana yang tercatat di buku kas PD.BPR Bestari Tanjungpinang, Nama mantan walikota Ea bersama terdakwa Arif Firmansyah dan 20 nasabah lainnya juga dinyatakan memiliki kredit macet.
Elfin Yudista Akui Tidak Mengenal Nasabah Penunggak Selain Mantan Wakil Walikota
Namun dalam sidang lanjutan kasus ini, mantan Direktur Utama PD.BPR Bestari, Elfin Yudista, mengaku tidak mengenal 22 nasabah debitur yang kreditnya tertunggak di PD.BPR Bestari selain daripada mantan Wakil Wali kota Tanjungpinang.
Ia juga membantah mengetahui praktik “Kas Gantung” atau selisih kas yang dilakukan oleh terdakwa Arif Firmansyah untuk menutupi kredit macet nasabah. Sebab, lanjutnya, saat berbagai direktur, Ia tidak pernah diberitahu terdakwa.
“Saya tidak mengenal semua orang yang disebut memiliki kredit macet itu dan ditutupi dengan selisih kas ini. Dari nama-nama itu, hanya mantan Wakil Walikota Endang Abdulah yang saya kenal karena dia Wakil Walikota,” sebut Elfin.
Elfin menyatakan, sebagai pimpinan, ia selalu bertanya kepada terdakwa Arif Firmansyah tentang selisih kas atau “Kas Gantung” tersebut.
Mengenai pemberian password dan ID kepada saksi Aji, Elfin mengaku hanya meminta bantuan Aji untuk otorisasi. Semua pembuatan password dan ID di PD.BPR Bestari dilakukan oleh Aji.
“Saya sebagai pimpinan secara SOP boleh buat, tapi saya minta bantu ke siapapun. Saya hanya meminta bantu. ID dan password bisa berubah. Saya minta tolong saja,” ucapnya.
Elfin juga mengakui menandatangani persetujuan pencairan dana Rp2 miliar deposito atas nama Siti Hajar Siregar yang diajukan terdakwa Arif Firmansyah.
Mantan Wakil Walikota Ea Akui Ada Kredit, Tapi Sudah Lunas
Sementara itu, mantan Wakil Walikota Tanjungpinang Ea, membenarkan pernah memiliki pinjaman di PD.BPR Bestari Tanjungpinang. Namun, pinjaman kreditnya itu sudah dilunasi setelah tidak menjadi Wakil Walikota lagi.
“Ia saya memang pernah ada pinjaman, tapi setelah tidak menjadi Wakil Walikota lagi, saya sudah lunasi dan agunannya juga sudah saya ambil,” katanya saat dikonfirmasi Presmedia.
Disinggung dengan namanya yang masih disebut sebagai penunggak kredit pinjaman di sidang korupsi terdakwa Arif di PN, Ea mengaku tidak mengetahuinya, dan meminta media agar menanyakan mantan ajudannya, Rizki Desta, karena menurutnya ajudannya itu yang sebelumnya mengurus.
Sayangnya, ketika media ini meminta konfirmasi ke Rizki Desta, mantan ajudan wakil walikota ini belum memberi tanggapan.