
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Selasa (16/7/24).
Hendry, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dinilai telah menyalahgunakan jabatannya. Dewan Kehormatan PWI menuduh Hendry bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Selain itu, Hendry juga dianggap melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Dewan Kehormatan menilai bahwa Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyatakan bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024. Pada 11 Juli 2024.
Dewan Kehormatan juga memperingatkan Hendry untuk membatalkan keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan. Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Dengan keluarnya SK Pemberhentian ini, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat. Rapat ini bertujuan untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.