
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Tujuh hari setelah meninggalnya Dyo (13), keluarga korban masih berduka dan merasa kecewa dengan pelayanan Puskesmas Sei Jang. Kuasa hukum keluarga, Sesa Praty Pindana, SH, MH, dan rekan menuntut tanggung jawab moral Puskesmas atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian Dyo, Senin (15/7/24)
Sesa Praty menjelaskan bahwa Puskesmas Sei Jang diduga tidak mengikuti standar keselamatan pasien sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.0. 1.07/Menkes/2015/2023 tentang Pelayanan Kesehatan yang Terintegrasi.
Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin penting, salah satunya adalah kewajiban Puskesmas untuk mengidentifikasi masalah pasien dengan benar dan melakukan komunikasi yang efektif dan efisien kepada pasien serta keluarganya.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Edukasi bagi masyarakat dan petugas kesehatan sangat penting agar masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban mereka,” ujar Sesa Praty.
Lebih lanjut, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa mereka sempat meminta pemeriksaan lebih lanjut ketika hasil pengukuran tekanan darah Dyo menunjukkan angka 178/123. Namun, dokter di Puskesmas menyatakan bahwa anak di bawah usia 15 tahun tidak memerlukan pemeriksaan tekanan darah.
“Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan, anak berusia 13 tahun wajib dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan dirujuk ke spesialis jika ditemukan hipertensi,” tegas Sesa.
Selain itu, ketika Dyo mengalami kejang-kejang, setelah meminum obat yang di berikan pihak pukesmas obat mual Domperidone Maleate dosis 10 ml.
Keluarga meminta agar Puskesmas menyediakan ambulans untuk membawa Dyo ke rumah sakit. Namun, pihak Puskesmas mengatakan bahwa kunci ambulans tidak tersedia saat itu.
Saat ini, keluarga masih menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan sampel obat yang dikirimkan ke laboratorium di Bogor. Mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan yang efektif untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Dyo.
“Kami tidak menentang takdir, tetapi kami menyesalkan kelalaian yang terjadi. Ini adalah kehilangan nyawa yang tidak seharusnya terjadi,” pungkas Sesa Praty Pindana.