
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Seluruh fraksi DPRD Kepri, menyetujui Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Energi Kepri menjadi Perda.
Dengan persetujuan ini, DPRD juga menyetujui pengalokasian anggaran APBD sebesar Rp20 miliar sebagai modal awal Perseroda Energi Kepri.
Persetujuan ini disampaikan masing-masig Fraksi DPRD dalam pendapat akhir seluruh fraksi DPRD di sidang paripurna DPRD Kepri, Senin (15/7/2024).
Fraksi PDI-P DPRD Kepri melalui H. Lis Darmansyah menyatakan setuju dengan Ranperda tersebut. “Dengan adanya perusahaan perseroan daerah atau BUMD Energi Kepri, diharapkan sumber daya energi yang dimiliki Kepri dapat dikelola menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Lis Darmansyah.
Ia juga berharap perusahaan ini dapat mengelola sumber energi Kepri, baik migas maupun non-migas. Namun, Lis Darmansyah menekankan bahwa perusahaan harus dikelola oleh SDM yang profesional dan efektif agar dapat memberikan deviden yang diharapkan daerah.
Fraksi PKS DPRD Kepri melalui Wahyu Wahyudin juga mendukung ranperda ini. “Kami mendukung ranperda ini untuk pengelolaan energi di Kepri,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa perusahaan harus dikelola dengan transparan dan profesional.
Fraksi Nasdem, Golkar, Gerindra, PKS/PPP, dan Harapan (Hanura dan PAN) juga menyatakan hal yang sama, menerima dan menyetujui ranperda ini.
Di akhir rapat paripurna, DPRD Kepri juga menyetujui Ranperda Penyetaraan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri, termasuk pengalokasian anggaran APBD Rp20 miliar yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Anggaran ini akan dialokasikan secara bertahap, dimulai dengan Rp5 miliar di APBD 2025.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, mengatakan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan PAD Kepri melalui pengelolaan migas.
“Diharapkan pengelolaan migas ini dapat meningkatkan ekonomi daerah serta menyediakan barang dan/atau jasa berkualitas untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Ansar.