BINTANDAERAHHUKRIMOPINI

Sebagai Camat Dan Lurah Apakah Hasan Cs Berpotensi Dijerat Undang-Undang Tipikor?

276
×

Sebagai Camat Dan Lurah Apakah Hasan Cs Berpotensi Dijerat Undang-Undang Tipikor?

Sebarkan artikel ini
Berstatus sebagai Camat Bintim dalam kasus Lahan PT Expasindo Raya, Apakah tersangka Hasan cs dapat dijerat Undang-Undang Tipikor? (ft: rekonstruksi lahan di KM 23 Bintim).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Skandal dugaan pidana korupsi pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur mengundang beragam komentar masyarakat.

Sebagai masyarakat Ajin meminta penyidik kepolisian dan pemilik asas dominus litis melakukan penyidikan konfrehensif serta terukur dalam perkara ini.

Dilansir laman radarkepri.com, edisi Jum at 12 Juli 2024 menulis tentang mengapa mantan Pj Walikota Tanjungpinang dan Kadis Kominfo Kepri Hasan cs berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi sebagai pelaku dugaan pidana korupsi dimana unsurnya sudah terpenuhi.

“Pertanyaan masyarakat tentang dugaan pidana korupsi terhadap Hasan cs bukan tanpa alasan dan indikator,” ujar Ajin.

Berdasarkan berbagai literatur dan sumber, parameter dugaan pidana korupsi yang berpotensi menjerat Hasan cs secara kasat mata dapat dinilai dari empat aspek;

  • 1. Perbuatan melawan hukum
  • 2. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
  • 3. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
  • 4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Apabila dicermati, ia menduga ketiga unsur dugaan pidana korupsi, pada poin pertama, kedua dan ketiga sudah terpenuhi,

Lantas, mengapa sampai saat ini penyidik Polres Bintan masih berkutat untuk menuntaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen Hasan, Ridwan dan Budiman?. 

Menurut informasi, Kepolisian mengusut kasus lahan di Seilekop oleh karena adanya laporan resmi yang diterima penyidik hingga menjadi tunggakan perkara terhitung sejak 2022 silam.

Namun, sampai masa penahanan Ridwan dan Budiman berakhir, ternyata penyidik Polres Bintan belum memenuhi semua petunjuk jaksa sehingga belum dinyatakan lengkap (P21), sehingga Ridwan dan Budiman dikeluarkan dari tahanan dengan status masih tersangka dan dikenakan wajib lapor.

Belum diketahui petunjuk apa yang diberikan jaksa terhadap penyidik sehingga proses hukum kasus yang dilaporkan PT Expasindo tersebut berkasnya belum dinyatakan lengkap.

Apakah penyidik akan menuntaskan kasus pemalsuan surat yang menjerat Hasan terlebih dahulu. Setelah itu baru akan mengusut kasus dugaan korupsinya.

“Mari kita tunggu dan awasi bersama proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *