BINTANEDITORIALHUKRIMPOLITIK

Hingga Kini Kejari Bintan Mengaku Masih Teliti Berkas Perkara Tersangka Ridwan Dan Budiman

165
×

Hingga Kini Kejari Bintan Mengaku Masih Teliti Berkas Perkara Tersangka Ridwan Dan Budiman

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul Sahubauwa.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Setelah kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas lahan milik PT Expasindo Raya dilepas demi hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan. 

Sampai saat ini metode penelitian dan pemeriksaan berkas perkara yang dilakukan oleh Jaksa penyelidik Kejari Bintan belum juga menunjukkan tanda-tanda akan selesai (P21)

“Tersangka Ridwan dan Budiman terpaksa harus dikeluarkan dari dalam sel tahanan Polres Bintan lantaran masa penahanan keduanya berakhir. Kendati demikian keduanya masih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana dugaan pemalsuaan surat lahan,” papar Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson beberapa waktu lalu.

Sementara, Kasi Intel Kejari Bintan Syamsul Sahubauwa kepada Delta Kepri.co.id menyampaikan jika berkas kedua tersangka masih dalam penelitian tim kejaksaan.

“Berkas kedua tersangka, M Ridwan dan Budiman masih dalam proses penelitian jaksa, karena terdapat petunjuk jaksa yang belum dilengkapi oleh penyidik,” sebut Syamsul.

Ia juga mengungkapkan, sampai saat ini jaksa dan penyidik berkoordinasi guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

Ketika ditanya batas waktu penyelesaian berkas perkara untuk kedua tersangka, Kasi Intel Kajari Bintan itu tidak memberikan jawaban pasti perihal batas waktu kapan berkas dinyatakan lengkap.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) PT Expasindo Raya, Lucky Omega Hasan juga menyebutkan, pihak perusahaan milik kliennya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian dalam perkara ini klienn saya alami kerugian mencapai Rp2 Millar. Itu untuk bidang tanah depan yang berada di KM 23 yang kami laporkan dalam laporan polisi,” terangnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *