REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Patroli gabungan Polres Bintan dan jajaran Polsek Bintan Utara memberantas aksi balap liar. Empat motor dan tiga pelajar diamankan dalam operasi penertiban ini.
Setiap pelaksaan kegiatan Jum at Curhat Polres Bintan masyarakat selalu mengeluh dengan aksi balap liar yang kerap dilakukan sejumlah kelompok dibeberapa lokasi tertentu.
Bahkan saat pertemuan Kapolsek Bintan Utara dengan tokoh masyarakat sering menerima laporan adanya balap liar yang membuat keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar menjadi terganggu.
Berdasarkan banyaknya laporan masyarakat tentang aksj balap liar sejumlah kelompok di wilayah hukum Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menyampaikan sebagai bentuk pencegahan peningkatan rutinitas patroli gabungan semakin ditingkatkan.
“Tadi malam personel gabungan mengamankan 4 unit sepeda motor dari 8 orang yang sedang melakukan balap liar di jalan Raya Busung kecamatan Seri Kuala Lobam. 3 diantara peserta balap liar berstatus pelajar,” ungkap Iptu Alson, Ahad (7/7/2024).
Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang Parulian Silalahi mengatakan aksi balap liar yang dilakukan sekelompok remaja berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami mengetahui adanya balap liar dari masyarakat, selanjutnya kami menyusun strategi untuk mengamankan pelaku balap liar. Tujuan pencegahan aksi balap liar untuk menekan angka kecelakaan,” ujarnya.
AKP Monang mengatakan skema pembubaran serta penangkapan aksi balap liar dilakukan personel patroli Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara. Kami datang dari dua arah yang berbeda, untuk patroli Polres Bintan datang dari arah Tanjungpinang, sedangkan jajaran Polsek Binut tiba dilokasi dari arah Tanjung Uban
“Ketika melihat patroli tiba dilokasi balap liar, peserta balap liar berusaha melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan beberapa orang saja, untuk menghindari kecelakaan kami tidak mengejar peserta balap liar yang melarikan diri,” jelasnya.
Monang menjelaskan beberapa orang dan kenderaan yang diamankan dari lokasi balap liar dibawa ke Polsek Bintan Utara, selanjutnya dibawa ke Satlantas Polres Bintan untuk di tilang.
Kapolsek Bintan Utara AKP Monang meminta para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka supaya tidak terlibat dalam aksi balap liar. Karena selain membahayakan keselamatan diri sendiri, kegiatan tersebut berpotensi mengancam keselamatan orang lain.
“Khusus bagi anak yang masih sekolah kami akan beritahukan Sekolah mereka masing-masing sebagai bahan penilaian bagi guru dan Kepala Sekolah tentang perilaku anak didiknya diluar Sekolah,” sebutnya.
Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi mengatakan bahwa untuk kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan dilakukan penilangan.
“Sepeda Motor yang kedapatan melakukan aksi Balap liar akan kami tindak dengan ditilang, sedangkan Sepeda Motornya kami amankan dalam jangka waktu selama 21 hari sampai 30 hari”, kata Kasat Lantas.
Sepeda Motor dikeluarkan setelah dilengkapi dan dilakukan pembayaran Tilang di Bank, sedangkan Sepeda Motor tetap kami amankan hingga batas waktu maksimal yaitu 30 hari.
“Untuk berapa nilai pembayarannya sesuai dengan aturan bahwa denda maksimal hingga 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah),” pungkasnya.