REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kota Tanjungpinang berinisial AH akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari).
“AH ditahan karena dugaan pidana korupsi pejualan aset barang berupa Tablet sebanyak 217 unit APBN TA 2019-2020 senilai Rp.505 juta lebih,” kata
Lanna Hany Wanike Pasaribu SH MH melalui Kasi Pidsus, Imam Asyhar SH S.Kn, Kamis (04/07/2024).
Penahanan tersangka AH kita lakukan setelah semua kelengkapan alat bukti dan pemberkasan dinyatakan lengkap.
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang,” jelasnya.
Dikatakan, sebelum ditahan, tersangka AH lebih dulu datang ke Kantor Kejari Tanjungpinang sekitar pukul 09.00 WIB, guna memenuhi panggilan Tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan melalui Tim medis yang ditunjuk.
“Penetapan tersangka AH telah kami lakukan sejak 14 Maret 2024. Dalam perkara ini, Tersangka AH bertindak sebagai Petugas Pengurus Barang di SMPN 1 Tanjungpinang tersebut,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.
Imam Asyhar menjelaskan, pada tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, telah menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja ke SMPN 1 Tanjungpinang sebagai pihak penerima untuk kalangan tenaga pendidik sebesar Rp.505.000.000,- dengan jumlah siswa sasaran prioritas sebanyak 243 Paket tertanggal 31 Desember 2019
“Dalam hal ini, 243 paket anggaran APBN 2019 dimaksud berupa barang yakni Tablet merek Samsung untuk membantu siswa didik yang saat itu belajar menggunakan Daring, karena masa Covid-19 lagi naik-naiknya,”kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.
Namun berselang waktu pada tahun 2020, dari jumlah 243 barang berupa Tablet itu, ungkap Imam Asyhar, sebanyak 217 unit lainnya di jual oleh tersangka kepada pihak lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kisaran per unit tablet yang dijual tersangka tersebut Rp 800 ribu hingga Rp1 juta (khusus masih ada sampul plastiknya,”jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.
Disampaikan, kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya pergantian Kepala SMP Negeri 1 Tanjungpinang yang baru, kemudian melakukan pengecekan terhadap sejumlah aset di sekolah tersebut, termasuk bantuan dana BOS dari APBD 2019 berupa Tablet bagi tenaga pendidik disekolah ini.
“Setelah di cek ke gudang penyimpanan barang sekolah, ternyata 243 unit Tablet yang telah dianggarkan, hanya tersisa beberapa unit lagi dan sisanya sebanyak 217 unit sudah tidak ada lagi,”jelas Imam Asyhar.
Mendapati kondisi tersebut, kata Kasi Pidsus, tersangka AH selaku pihak yang bertanggung jawab sebagai pengurus barang di sekolah, ketika ditanyakan kepadanya, awalnya tidak mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan hal tersebut, pihak Kepala SMP Negeri 1 yang baru ini melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, sebelumnya akhirnya dilaporkan ke Kajari Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan. Dari proses yang kita lakukan, akhirnya mendapati minimal dua alat bukti yang cukup dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Imam Asyhar.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut
“Saat ini kita tengah menyelesaikan penyusunan berkas dan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang guna proses persidangan,” imbuhnya.