BINTANDAERAHEDITORIALHUKRIM

Masalah Utang Piutang Menjadi Motif Enam Napi Menjadi Korban Penikaman Penagih Utang

108
×

Masalah Utang Piutang Menjadi Motif Enam Napi Menjadi Korban Penikaman Penagih Utang

Sebarkan artikel ini
Gedung Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menjadi saksi penikaman 6 orang Napi.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Utang piutang diduga menjadi motif perkelahian berujung penikaman di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Ahad (16/6/2024) lalu.

Menurut informasi, enam orang narapidana bagian tubuhnya bolong-bolong ditikam para pelaku menggunakan benda tajam.

Untuk menggali kebenaran informasi perkelahian sesama Napi, beberapa jurnalis mencoba meminta keterangan Kalapas Edi Mulyono, namun sampai berita ini di publish tidak memberikan informasi dan keterangan apapun.

“Informasi sempat beredar luas, ada yang menyampaikan motif penikaman karena utang piutang narkoba. Bahkan adalagi informasi yang mengatakan pelaku menggunakan benda tajam untuk menusuk tubuh ke enam korban penikaman”.

Karena tidak memperoleh informasi dari Kalapas Narkotika Edi Mulyono, akhirnya jurnalis berusaha menggali kebenaran informasi dari Iptu Missyamsu Alson, Kasi Humas Polres Bintan

Menurut Iptu Missyamsu Alson bahwa benar telah terjadi peristiwa penikaman yang dilakukan oleh salah seorang napi terhadap enam orang korban. Namun antara pelaku dan korban sudah berdamai di Polsek Gunung Kijang.

“Pelaku dan korban sudah berdamai di kantor Polsek Gunung Kijang,” ujar Iptu Alson kepada awak media Senin (01/7/2024).

Merespon kejadian ini, Ketua LSM ICTI NGO Kepri, Kuncus Simatupang mendesak supaya Kakanwil Hukum dan Ham Kepri melakukan proses penyelidikan serta memastikan kebenaran informasi benda tajam jenis apa yang digunakan pelaku menikam para korban.

“Kami meminta Kakanwil Hukum dan HAM melakukan penyelidikan serta memberikan penjelasan tentang kronologis kejadian hingga terjadi penikaman,” imbuhnya.

Ia juga meminta pertanggunjawaban Kalapas tentang dugaan kelalaian anak buahnya dimana telah membiarkan bemda tajam dibawa masuk kedalam lingkungan yang seharusnya steril dari benda tajam.

“Peningkatan keamanan dan pengawasan sepertinya harus dilakukan petugas penjara. Petugas seharusnya wajib memeriksa setiap barang barang bawaan para napi,” tuturnya.

Untuk menambah ke akuratan informasi, beberapa awak media berusaha menggali informasi dari Kapolsek Gunung Kijang akan tetapi Kapolsek juga lebih memilih diam daripada harus meladeni pertanyaan awak media.

Informasi sementara, Enam orang napi menjadi korban penikaman karena masalah utang piutang narkoba.

“Pelaku inisial R. Ia dan Pi di duga merupakan penjual jasa penagih hutang khusus di dalam Lapas yang biasa disebut sebagai sampan, dimana mereka bertugas menagih hutang dengan cara kekerasaan”.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *