BINTANDAERAHEDITORIALHUKRIM

Lengkapi Berkas Perkara, Reskrim Bintan Tentukan Koordinat Lahan PT Bintan Property Indo

808
×

Lengkapi Berkas Perkara, Reskrim Bintan Tentukan Koordinat Lahan PT Bintan Property Indo

Sebarkan artikel ini
Tersangka Hasan, M. Ridwan dan Budiman hadir dalam agenda penentuan titik lokasi surat tanah milik PT Bintan Property Indo.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan menggelar perhitungan jumlah koordinat lahan milik PT Bintan Property Indo eks PT Expasindo Raya, di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri, Senin (01/7/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bintan (P19).

Hadir dalam agenda ini, Ketiga tersangka, Hasan, M. Ridwan dan Budiman serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kelurahan, PT Bintan Property Indo atau eks PT Expasindo Raya.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan pengukuran luas lahan di beberapa titik lokasi dilakukan untuk melengkapi kekurangan berkas yang dikembalikan Kejari Bintan.

“Pengukuran dan perhitungan luas lahan milik PT Bintan Property Indo atau eks PT Expasindo Raya dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas berkas perkara yang diminta Kejari Bintan,” jelasnya.

Penasehat Hukum (PH) PT Bintan Property Indo eks PT Expasindo Raya Lucky Omega Hasan menyebutkan, untuk luas lahan yang ditunjuk tersangka Budiman memang bener lahan milik PT Expasindo Raya.

“Kami hadir disini untuk memastikan titik luas lahan yang merupakan milik PT Bintan Property Indo eks PT Expasindo Raya, dimana  diatas lahan tersebut telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen,” ungkapnya.

Dengan rekonstruksi ini, kami melihat kepolisian bisa memastikan secara langsung lokasi lahan yang diduga dipalsukan oleh ketiga tersangka. 

“Berdasarkan rekonstruksi,  penyidik memastikan jumlah titik lokasi lahan milik PT. Property Indo yang dipalsukan, dan penentuan titik lokasi inipun dibenarkan ketiga tersangka,” tukasnya.

Sementara, Penasehat Hukum Hendie Devitra saat dihubungi belum memberikan informasi perihal reka ulang penentuan koordinat lahan milik PT Bintan Property Indo eks PT Expasindo Raya yang di gelar Satreskrim Polres Bintan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *