REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepulauan Riau memberikan dukungan pelaporan BAPAN atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan atau (DJPL) atau Dana Reklamasi Pasca Tambang.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Kepri menemukan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHPLKPD) Bintan Tahun 2016.
Ketua DPD LAMI Kepri, Abdul Karim alias Agus Ramdah kepada karimuntoday.com, Sabtu (29/6/2024), pihaknya memberikan dukungan terhadap pelapor dugaan pidana korupsi dalam pengelolaan DJPL atau dana reklamasi pasca tambang 44 perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bintan.
Pengelolaan DJPL 44 Perusahaan Pertambangan bahkan menjadi temuan BPK RI Perwakilan Kepri pada tahun 2016. Selain itu, LAMI Kepri mendorong Kejagung menuntaskan persoalan ini demi rasa keadilan dan transparansi dengan memanggil Kepala Inspektorat Kabupaten Bintan.
”LAMI Kepri mendukung langkah Kejagung RI memanggil Kepala Inspektorat Pemkab Bintan agar kasus ini menjadi terang dan berkepastian. Apabila dianggap berkenaan, penyidik panggil gubernur kepri Ansar Ahmad, karena masa itu yang bersangkutan Bupati Bintan dua periode,” ungkapnya.
Agus Ramdah menyampaikan penanganan kasus ini sudah sangat lama terhenti, dan sekarang kembali mencuat, kami berharap banyak instrumen negara yang diberikan tugas dan kewenangan dapat bekerja secara baik dan profesional mengungkap para pihak yang terlibat dalam persoalan itu.
”Kemunculan kasus ini jangan sampai karena kepentingan politik, berharap kejaksaan menegakkan supermasi hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebut Agus Ramdah.
Hingga berita ini disiarkan, upaya klarifikasi dan konfirmasi masih terus diupayakan berbagai media terhadap Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala inspektorat Bintan.