REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satreskoba Polresta Tanjungpinang meringkus terduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, Jum’at (28/06/2024).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan saat melakukan penangkapan tanggal 20 Juni kemarin, inisial R menguasai narkotika jenis Sabu.
“Pada saat pengecekan dan pengamanan oleh personil, pertama kali ditemukan dalam kotak rokok HD, selanjutnya dilakukan pengembangan ditemukan kembali satu paket dalam lemari serta alat hisap bong,” jelasnya.
Dikatakan Arsyad, dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti lebih kurang 1 gram.
“Berat kotor sekitar 1 gram, tapi masih ada klip klipan plastik tebal, saat ini masih kita lakukan pengembangan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari keterangan tersangka hanya sebagai pengguna namun berdasarkan transkrip elektronik tidak sesuai dengan penjelasan dari pelaku.
“Pelaku masih memberikan keterangan berbelit belit masih mengatakan dia hanya menggunakan saja,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku R dikenakan pasal 114 (2) atau 112 (2) UU tentang Narkotika dengan pidana 5 tahun.