REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan telah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan surat tanah atas nama tersangka mantan Penjabat Wali kota Tanjungpinang, dan masih berstatus sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hasan S.sos.
Kepala Seksi Inteligen Kejari Bintan Samsul A Sahubauwa mengatakan bahwa Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bintan sudah melimpahkan tahap I berkas perkara terduga pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah atas nama Hasan.
“Berkas perkara atas nama Hasan tersebut, saat ini tengah diteliti oleh Jaksa Penelitian Kejari Bintan,” ungkapnya, Senin (24/6/2024).
Samsul A Sahubauwa menyebutkan, bahwa berkas perkara tersangka dimaksud sudah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan kepada Kejari Bintan pada minggu kemarin.
“Berkas sudah diserahkan dan sedang dalam proses penelitian oleh tim jaksa yang ditunjuk sesuai batas waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Untuk perkembangan lebih lanjut, kami belum bisa menjelaskan. Namun sesuai prosedur, jika berkasnya masih ada yang kurang, nantinya akan kita serahkan kembali ke penyidik Polres Bintan untuk dilengkapi.
Terkait dua berkas tersangka lain secara terpisah dalam kasus yang sama atas nama Ridwan dan Budiman, Kasi Intel Intel Kejari Bintan ini juga menyebutkan, masih dalam tahap penelitian pihaknya.
“Berkas kedua tersangka tersebut sudah di limpahkan kembali oleh penyidik Polres Bintan dan saat ini juga masih diteliti oleh tim jaksa yang ditunjuk,” tuturnya.
Terpisah, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas, Iptu Misyamsu Alson juga membenarkan, bahwa berkas perkara atas nama tersangka Hasan dan dua tersangka lainnya sudah di limpahkan penyidik Satreskrim Polres Bintan ke Kejari Bintan pada minggu kemarin.
“Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan tahap I (satu) ke Kejari Bintan,”ucap Alson.
Sebelumnya,m diberitakan, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkap dugaan keterlibatan Hasan yang memiliki peran dalam penerbitan surat baru untuk bidang tanah yang memang atas namanya sendiri. Salah satu lahan yang dimiliki seluas 2,6 hektar.
Kapolres menjelaskan, kronologi kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika Hasan menjabat sebagai Lurah. Ridwan, yang saat itu menjabat sebagai Kasie Pemberitaan, dan Budiman sebagai juru ukur, turut terlibat.
“Kemudian pada tahun 2016, Hasan menjadi Camat, Ridwan menjadi Lurah, sementara Budiman tetap sebagai juru ukur. Hasan diduga memalsukan surat tanah dengan nilai mencapai Rp 125 juta dari 19 surat, salah satunya atas namanya sendiri dengan luas lahan 2,6 hektar,”jelas Kapolres.
Saat ini, Hasan ditahan bersama dua tahanan lainnya dalam kasus yang sama, namun dalam ruangan terpisah dan berkas mereka juga dipisahkan
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Tanjungpinang, Hasan akhirnya ditahan penyidik Satreskrim Polres Bintan usai menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah, Jumat (7/6/2024) malam.
Hasan melalui kuasa hukumnya, Hendie Devitra SH MH, mengatakan tetap menghargai proses hukum, namun menyayangkan upaya penahanan yang dilakukan penyidik Polres Bintan terhadap kliennya.
“Klien kita selama ini selalu koperatif, bahkan sebelumnya sudah berbagai upaya penyelesaian damai dengan itikat baik dengan pihak pelapor. Apalagi klien kita (Hasan-red), statusnya cukup jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” paparnya.
Tidak akan melarikan diri, apalagi menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana yang disangkakan kepadanya. Untuk itu, saat ini kita tengah mempersiapkan upaya lainnya, terang Hendie Devitra.